Minggu, 02 Desember 2012

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA


Ada beberapa aspek yang menentukan Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota  antara lain :
·         Efek –efek ekonomis Koperasi
·         Efek harga dan Efek biaya
·         Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
·         Penyajian dan analisis neraca pelayanan  

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
         1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
         2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih    
Menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggota antara lain yaitu dengan partisipasi anggota tersebut di dalam koperasi, partisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara lain :

a).  Partisipasi dipandang dari sifatnya
Jika dipandang dari segi sifatnya, partisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). 

b).        Partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). 

c).        Partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. 

d).        Partisipasi dipandang dari segi  kepentingannya
Dipandang dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). 

Efek-efek Ekonomis Koperasi 

    Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan dalam hal ini anggota juga mengharapkan hasil atau efek dari keanggotaannya dalam koperasi efek tersebut antara lain yaitu kemanfaatan ekonomis.
   Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
   Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing

SUMBER :
http://ferdianaerning.blogspot.com/2011/12/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat.html

Sabtu, 10 November 2012

SISA LABA USAHA


Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan Tambah, 2001 : 87).
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1.     SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.     SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.     Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :

1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.
Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1.     SHU atas jasa modal
2.     2) SHU atas jasa usaha
Berdasarkan pembagian SHU yang dikemukakan di atas, maka pembagian SHU hanya dibagikan kepada anggota dan tidak dibagikan untuk non anggota.
Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :
1.     Jasa usaha yang terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.
2.     Jasa Simpanan (modal)
SUMBER :

POLA MANAJEMEN KOPERASI


1 . Manajemen koperasi (Pengertian Manajemen)
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan mengunakan bantuan / melalui orang lain. Dengan Manajemen koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan asa kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan koperasi perlu diperhatikan adanya sistem manajemen  yang baik agar tujuannya berhasil yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.
2. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah. Rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar yaitu:
·         Menetapkan anggaran dasar koperasi
·         Menetapkan kebijakan umum koperasi
·         Memilih serta mengangkat pengurus koperasi
·         Memberhentikan pengurus
·         Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota namun bagi mereka yang belum memenuhi syarat anggora misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota.Ada kala mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga di beri kesempatan bicara tetapi tidak di izinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan:
-Penilaian kebijaksanaan pengerus selama tahun buku yang lampau
-Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi
-Penilaian laporan pengawas
-Menetapkan pambagian SHU
-Pemilihan pengurus dan pengawas
-Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
-Masalah-masalah yang timbul

3. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat angota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota pengerus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi. Ternyata yang memiliki syarat-syarat bukan anggota atau belum anggota koperasi. Dalam hal ini dapat diterima pengecuali itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota koperasi
4. Pengawasan
Pengawasan dipilih oleh rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan rapat anggota. Tugas pengawasan tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan ideologi,AD/ART dan keputusan RA.
Tugas , kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut:
1.     Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi
2.     Wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasannya dan merahasiakan hasil laporannya kepada pihak ketiga
3.     Meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan


5.    Manajer
Peranan manajer koperasi
1.     Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus
2.     Menetapkan struktur organisasi dan manajem koperasi serta menjamin kelangsungan usaha
3.     Dapat bekerja terus selam tidak bertentangan

SUMBER :

http://jefryandica.blogspot.com/2010/11/pengertian-manajemen-koperasi.html
http://www.gusbud.web.id/2010/04/manajemen-koperasi-struktur-organisasi.html
http://www.mail-archive.com/jamaah@arroyyan.com/msg00678.html
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_8536/title_resume-ekonomi-koperasi-bab-vii/
http://cumanozan91.blogspot.com/2010/12/arti-modal-koperasi.html
http://mutiarasandi.blogspot.com/2011/01/distribusi-cadangan-koperasi.html
http://tassyanjani.blogspot.com/2011/10/pola-manajemen-koperasi.html

Sabtu, 03 November 2012

Permodalan Koperasi


Modal merupakan  sejumlah dana yang akan di gunakan untuk melaksanakan usaha.
·         Usaha koperasi
-Modal jangka pendek
-Modal jangka panjang
-Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan asas-asas
-Koperasi dengan memperhatikan undang-undang yang berlaku dan ketentuan-
  ketentuan 

Permodalan koperasi
  • UU 25/1992 Pasal 41 : Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjama
  • Modal sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan. Donasi atau dana hibah
  • Modal pinjaman : bersumber dari anggota. Koperasi lain atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbit obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Alternatif pemenuhan modal

  •          Prinsip alokasi flow permodalan: Dana jangka pendek digunakan untuk modal investasi
  •   Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi dengan berdasarkan atas saham kepemilikan
  •    Akses permodal pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.

Sumber-sumber permodalan koperasi(UU NO. 12/1967)

Ø  Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperaso tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
Ø Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu
Ø Simpanan sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.

Sumber-sumber modal koperasi (UU NO. 25/1992)

Ø  Modal sendiri
   Bersumber dari simpanan pokok anggota. Simpanan wajib.dana cadangan dan hibah.
Ø  Modal pinjaman
   Bersumber dari anggota lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya,penerbit obligasi dan 
   surat lainnya serta sumber lainnya yang sah


Sumber :
http://citraayuananda.blogspot.com/2011/10/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/tujuan-dan-fungsi-koperasi/view
http://cumanozan91.blogspot.com/2010/12/arti-modal-koperasi.htmlhttp://mutiarasandi.blogspot.com/2011/01/distribusi-cadangan-koperasi.html
Dip

Peranan Koperasi



Menurut pasal 4 UU No.25 tahun 1992. Fungsi dan peranan koperasi di indonesia memiliki 4 aspek yaitu:

1)    Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk menungkatkan kesejahteraan ekonomi  dan sosial potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kuliatas kehidupan manusia dan masyarakat selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerjasama ekonom yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyaraka pada umumnya.
3)  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokrasi. Berdasarkan sifatnya seperti itu maka koperasi diharapkan dapat  memainkan perannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat.
4)  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas nama kekeluargaan dan demokrasi ekonomi sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian indonesia. Koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya.


·         Peran  Koperasi dalam ekonomi kerakyatan
Ekonomi kerakyatan adalah sebuah sistem perekonomian yang ditunjukkan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dibidang ekonomi. Ekonomi kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Selain itu ekonomi kerakyatan juga menginginkan kemakmuran rakyat. Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam koperasi.
·         Peran koperasi bagi usaha kecil dan menengah
Sejak era orde baru masalah kemiskinan pengangguran dan kesenjangan penguasaan asset nasional  merupakan masalah pelik yang menjadi kendala dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya nasional. Kondisi ini menjadi indikator bahwa masyarakat banyak belum berperan sebagai subjek dalam pembangunan. Menjadi rakyat sebagai subjek pembangunan adalah memberikan hak-haknya untuk berpartisipasi dalam pembentukan dan pembagian produksi nasional.
·         Menggerakan ekonomi rakyat dan kebijkan pemberdayaan UMKM
Dalam skenario menggerakan ekonomi rakyat keberpihakan pemerintah bersifat mutlak. Pemerintah harus menyediakan modal material. Intelektual dan institusional. Menginghat UMKM merupakan bagian terbesar dari rakyat indonesia maka untuk tujuan tersebut UMKM dalam jangka panjang harus didorong untuk mampu bersaing dalam pasar global.
 Setelah para toko indonesian mengajukan protes, Belanda mengeluarkan UU Nomor 91
 tahun 1927 yang isinya lebih ringan dari UU No 431 seperti:

  •        Hanya membayar 3 gulden untk materai
  •     Bisa menggunakan bahasa daerah
  •    Hukum dagang sesuai dengan masing-masing
  •    Perizinan didaerah setempat.


http://wawan-junaidi.blogspot.com/2011/02/fungsi-dan-peran-koperasi.html 
sumber : http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2011/11/peranan-koperasi.html


Tujuan dan Fungsi Koperasi


     Menurut UU no 25/1992 pasal 3 koperasi bertujuan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur berdasarkan UUD 1945 dan pancasila.
       Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan
  •  Membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususny dan masyarakat pada umumnya untuk meningkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
  •  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketehan nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Berusaha untuk mewujdkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama brdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Fungsi lainnya :

  •         Sebagai urat nadi perekonomian
  •    Sebagai upaya mendemokrasikan ekonomi di indonesia
  •    Untuk meningkan rasa kekeluargaan antar sesama warga indonesia
  •    Meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan.

Tujuan dan Nilai Koperasi

  •  Memaksimumkan keutungan
  • Memaksimumkan nilai perusahaan
  • Memaksimumkan biaya

Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba melainkan juga pada orientasi manfaat. Karena itu dalam banyak kasus koperasi manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena bekerja sama didasari dengan pelayanan.

Kerterbatasan teori perusahaan

Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realitis.

Sumber :
http://citraayuananda.blogspot.com/2011/10/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/tujuan-dan-fungsi-koperasi/view
http://staff.gunadarma.ac.id