Prof.
Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur
yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa
menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitas
yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota
pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut
Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada
manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan,
sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan
(kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki
rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti,
1992).
Dari
sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga
unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat
perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota,
Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi
dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat
perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan
tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol
sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan
koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam
mengembangkan organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya
kepada anggota.
Dan
sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam
pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah
mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini
sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir,
ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen
koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi
anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan
manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi
di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat
organisasi koperasi, yaitu: Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
Telah
diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen
partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut
menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat
pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula
setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang
berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama
(shared decision areas)
Adapun
lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut
(Sitio dan Tamba, 2001):
A.
.Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan
umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
B.
Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian,
Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam
mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat
Anggota..
C
Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus.
D ..Pengelola
adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk
melaksanakan teknis operasional di bidang usaha.
SUMBER :
http://www.prenadamedia.com/buku/1702091139Kapita%20Selekta%20Ekonomi.jpghttp://galihpangestu14.wordpress.com/organisasi-dan-manajemen-koperasi/