Minggu, 07 Oktober 2012

Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi

Konsep Koperasi menurut munkner dari university of manburg,jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua yaitu :

1.    Konsep Koperasi Barat

Menurut konsep ini, koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan  dengan maksud mengurusi kepentingan para anggota serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

2.    Konsep Koperasi Sosialis

Menurut konsep ini, menyatakan bahwa Koperasi  direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan di bentuk untuk tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. 

  • Konsep koperasi negara berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pembangunan. Ada campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pembangunan konsep indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya yaitu tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan kolektif sedangkan dinegara berkembangan seperti meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.


  • Aliran koperasi di bagi menjadi 3 yaitu:
1.    Aliran Yardstick

Biasanya ditemukan pada negara-negara yang menganut ideologi kapitalisme atau perekonomian liberal. Aliran ini menjadi kekuatan untuk menyimbangi, menetralisasikan ,menstabilkan dan mengoreksi perekonomian tersebut tetapi pemerintah tidak ikut campur tangan.

2.    Aliran Sosialis

Disini koperasi  dianggap sebagai suatu badan menjadi peran penting yaitu untuk menyejahterakan masyarakat selain itu koperasi sebagai penyatu masyarakat maksudnya tidak membedakan kalangan atas, menengah ataupun bawah.

3.    Aliran Persemakmuran

Sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan juga koperasi memiliki peranan penting dalam sektor perekonomian masyarakat. Disini pemerintah ikut mambantu dalam gerakan koperasi tesebut.



   Sejah koperasi

    Kopesi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Karena kehidupan masyarakat yang sederhana dan kempampuan ekonomi yang terbatas membuat pihak kolonial  terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga keadaan penduduk pribumi semakin memprihatinkan disamping itu para pengijo dan lintah darat memanfaatkan kedaan tersebut untuk mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya.
Di Indonesia  ide-ide koperasi diperkenalkan pertama oleh Patih di  Purwokerto, jawa tengah. R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah bank untuk pegawai negeri. Dan selanjutnya di teruskan oleh De Wolffvan Westerrode.Pada tahun 1908 Budi Utomo yang didirikan oleh Dr.  Sutomo memberikan peranan bagi gerakan       koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 Dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging Dan Dibuat Peraturan Regeling Inlandschhe Cooperatieve.Pada tahun 1927 Dibentuk Serikat  Dagang Islam  yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha pribumi Pada tahun 1929Berdiri partai nasional indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah memberikan keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.Pada tahun 1933 Keluaran UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.Pada tahun 1942 Jepang menduduki indonesia  lalu mendirikan koperasi kumiyai, awalnya koperasi tersebut berjalan mulus tetapi lama-kelamaan koperasi tersbut berubah fungsi menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya dan menyengsarakan rakyat indonesia. Setelah indunesia merdeka, pada tahun tanggal 12 juli 1947 pergerakan koperasi di indonesia  mengadakan kongres yang perama di tasikmalaya dan kemudian setiap tanggal 12 juli ditetapkan sebagai hari koperasi indonesia.  Sebagai bapak koperasi bung hatta pernah berkata “ bukan koperasi namanya manakala didalamnya tidak ada pendidikan tentang koperasi.


Kongres koperasi 1  menghasilkan beberapa keputusan yaitu:
1.    Mendidirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
2.    Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.    Menetapkan tanggal 12 juli sebagai hari koperasi

Karena banyaknya tekanan dari agresi belanda, keputusan kongres 1 belum dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya  sehingga pada tanggal 12 juku 1953 diadakan kongres koperasi II di Bandung.

Kongres koperasi II menghasilakan beberpa keputusan yaitu :
1.    Membentuk dewan koperasi Indonesia sebagai pengganti SOKRI
2.    Mengangkat  Moh.Hatta sebagai bapak koperasi indonesia
3.    Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
4.    Segera akan dibuat undang-undang koperasi baru

SUMBER :
http://agusnuramin.wordpress.com/2011/09/23/sejarah-koperasiindonesia/
 http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1893/title_sejarah-koperasi-perkembangan-di-indonesia/

http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=22&Itemid=
http://vahmy76.wordpress.com/2011/10/09/aliran-aliran-koperasi/
http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/10/13/pengertian-dan-konsep-konsep-koperasi/