ABSTRAK
Penelitian ini berjudul Penerapan Koreksi Fiskal Atas Laporan Keuangan Untuk Menghitung Pajak Penghasilan Badan. Sebagaimana prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, laporan keuangan disusun manajemen
perusahaan bukan untuk tujuan salah satu penggunanya, namun untuk tujuan umum
seluruh pengguna laporan keuangan. Padahal setiap pengguna laporan keuangan
mempunyai kepentingan atas data yang berbeda satu sama lain pada laporan
keuangan. Data yang diperlukan kreditor tentu berbeda dengan data yang
diperlukan investor pada laporan keuangan. Maanfaat penelitian untuk menambah pengetahuan di bidang ekonomi khususnya dibidang perpajakan dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan sebaik-baiknya.
Demikian
pula pemerintah sebagai pengguna laporan keuangan memerlukan data dari laporan
keuangan perusahaan dalam hal pelaksanaan kewajiban perpajakan. Dalam pemenuhan
kewajiban perpajakan laporan keuangan perusahaan harus mengacu pada peraturan
perundang-undangan perpajakan. Diantara peraturan itu adalah Pasal 6
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan berisi tentang:
biaya yang diperbolehkan dikurangkan dari penghasilan bruto, Pasal 9 pada
undang-undang yang sama tentang: biaya yang tidak diperbolehkan dikurangkan
dari penghasilan bruto, disamping ketentuan-ketentuan lainnya.
Oleh
sebab itulah untuk memenuhi kewajiban perpajakan, perusahaan perlu melakukan
rekonsiliasi laporan keuangan kemersial menjadi laporan keuangan fiskal. Dalam
proses rekonsiliasi tersebut perusahaan melakukan koreksi fiskal yaitu proses penyesuaian
atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan
penghasilan netto atau laba yang sesuai dengan ketentuan perpajakan (Agoes,
2009:218). Dalam penelitian ini peneliti mengambil contoh kasus sebuah
perusahaan manufaktur, dimana dalam laporan audit dari auditor independen
menyatakan wajar dengan pengecualian, yaitu perusahaan belum menerapkan PSAK 46
tentang akuntansi pajak penghasilan.