BAB 1
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Pengertian Hukum
Hukum
adalah suatu system yang dibuat manusia untuk membatasi tangka laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol.
Pengertian
hukum menurut Para Ahli Hukum
·
Menurut Plato
Hukum
adalah system peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat.
·
Menurut
Aristoteles
Hukum
hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi
juga hakim.
·
Menurut Austin
Hukum
adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberibimbingan kepada mahluk yang
berakal oleh mahluk yang berakal yang berkuasa atasnya.
·
Menurut Bellfoid
Hukum
yang berlaku disuatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan
atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
·
Menurut Mr.E.M. Mayers
Hukum
adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pendoman
penguasa-penguasa Negara melakukan tugasnya.
·
Menurut Duguit
Hukum
adalah tingkah laku para anggota
masyarakat aturan yang daya penggunaanya pada saat tertentu diindahkan oleh
suatu masyrakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang
melanggar peraturan itu.
·
Menurut Immananuel Kant
Hukum
adalah keseluruhan syarat-syarat yang
dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak
bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang kemerdekaan.
·
Menurut Van Apeldoom
Hukum
gejala social tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi
suatu aspek kebudayaan yaitu agama. Kesusilaan., adat istiadat dan kebiasaan.
Tujuan hukum
Tujuan
pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib,menciptakan
ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat,
diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi dalam mencapai tujuannya,hukum
berfungsi membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat,
membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara
kepastian hukum.
Sumber-sumber Hukum
Sumber
Hukum pada hakikatnya dibedakan manjadi dua yaitu:
1.
Sumber hukum material
Yaitu
sumber hukum yang menentukan isi suatu paeraturan atau kaidah hukum yang mengikat
setiap orang. Sumber hukum berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat
umum,kondisisosial-ekonomi,hasil penelitian ilmiah,tradisi
agama,moral,perkembangan internasional,geografisdan politik hokum.
2.
Sumber Hukum Formal
Merupakan
tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini
bertkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal
berlaku. Yang di akui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU,perjanjian
Negara,yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber
Hukum Formal yaitu:
1.
Undang-undang
2.
Kebiasaan
3.
Keputusan-keputusan Hakim
4.
Traktat
5.
Pendapat sarjana hukum
Kondifikasi Hukum
Kondifikasi
Hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu.
Yang menyebabkan timbulnya kondifikasi hukum adalah tidak adanya kesatuan dan
kepastian hukum.
Ditinjau
dari segi bentuknya hukum dapat dibedakan atas :
·
Hukum tertulis
Adalah hukum
yang dicatumkan dalam berbagai peraturan-peraturan
·
Hukum tidak tertulis
Adalah hukum
yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis namun
berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
Unsur-unsur dari suatu kondifikasi :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. sistematis
c. Lengkap
Tujuan
kondifikasi Hukum tertulis untuk memproses :
a.Kepastian
hukum
b.
penyerderhanaan hukum
c.Kesatuan
hukum
Aliran-aliran
hukum setelah adanya kondifikasi hukum yaitu:
1.
Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum
adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2.
Aliran Freie Rechslehre,yang berpendapat bahwa
hukum terdapat didalam masyrakat.
3.
Alirsan Rechsvinding adalah aliran diantara aliran
legisme dan aliran freie rechtslehre, berpendapat bahwa hukum terdapat dalam
undang-undang yang selaras dengan hukum yang ada didalam masyarakat.
Menurut
teori ada 2 macam hukum kondifikasi yaitu :
1.
Kondifikasi terbuka adalah kondifikasi yang
membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi
2.
Kondifikasi tertutup adalah semua hal yang
menyangkut permasalahannya dimasukan kedalam kondifikasi atau buku kumpulan
peraturan.
Kaidah atau Norma
Adalah
petunjuk hidup yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam
masyarakat. Dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau
larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup
tenteram dan damai.
Menurut
sifatnya kaidah hukum terbagi 2 yaitu :
1.
Hukum yang imperative, maksudnya kaidah hukum itu
bersifat apriori harus ditaati,bersifat mengikat dan memaksa.
2.
Hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu
tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap
Ditinjau
dari segi isinya kaidah hukum dapat dibagi 2 yaitu :
1.
Kaidah hukum yang berarti perintah,yang mau tidak mau harus di jalankan atau di taati
seperti misalnya ketentuan dalam pasal 1 UU no.1 tahun 1947 yang menentukan
,bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin anatara seorang pria dan wanita sebagai
suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang berbahagia dan kekal
berdasarkan ketuhanan yang maha esa
2.
Kaidah hukum yang berisi larangan, seperti yang
tercantum dalam pasal 8 UU no.1 tahun 1947 mengenai larangan perkawinan antara
dua orang laki-laki dan perempuan dalam keadaan tertertu.
Ada 4
macam norma yaitu :
·
Norma Agama
·
Norma Kesusilaan
·
Norma Kesopanan
·
Norma Hukum
Pengertian Ekonomi dan Hukum ekonomi
Ekonomi
berasal dari bahasa yunani yaitu oikos yang berarti rumah tangga atau keluarga sedangkan
nomos berarti hukum,aturan atau peraturan. Secara umum ekonomi diartikel
sebagai manajemen rumah tangga atau aturan rumah tangga. Ekonomi merupakan ilmu
social yang mempelajari kegiatan manusia
yang berkaitan dengan konsumsi , distribusi sampai produksi pada barang dan
jasa.
Beberapa
pengertian ekonomi menurut para ahli yaitu :
·
Menurut Paul A. Samuelson
Ekonomi
adalah cara yang dialakukan manusia dengan kelompoknya yang memanfaatkan
sumber-sumber untuk dijadikan komoditi. Kemudian mendistribusikannya kepada
masyarakat untuk dikonsumsi.
·
Menurut Hermawan Kertajaya
Ekonomi
adalah suatu keadaan dimana suatu sector industry melekat padanya.
·
Menurut Mill.J.S
Ekonomi
adalah ilmu pengetahuan praktek tentang penangihan dan pengeluaran.
Hukum
Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu hukum ekonomi lahir disebabkan oleh
semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum
ekonomi dibagi 2 yaitu :
1.
Hukum Ekonomi Pembangunan adalah meliputi
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.
Hukum Ekonomi social adalah yang menyangkut pengaturan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional
secara adil dan martabat kemanusiaan manusia Indonesia.
BAB 2
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
Adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum.
Dalam kehidupan sehari-hari yanh menjadi subyek hukum dalam system hukum
Indonesia yang sudah barang tentu bertitik tolak dari system belanda,ialah
individu dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Subyek
Hukum dibagi dua yaitu :
1. Manusia
Pengertian
secara yuridisnya ada dua alas an yang menyebutkan alas an manusia sebagai
subyek hukum yaitu pertama, manusia mempunyai hak-hak sbyektif dan
kedua,kewenangan hukum dalam hal ini kewenangan hukum berarti kecakapan untuk
menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban. Yang kedua
pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kansungan (Pasal 2KUH Perdata),
namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan
perbuatan hukum.
Syarat-syarat
cakap hukum :
1.
Seseorang yang sudah dewasa(berumur 21 tahun)
2.
Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi
pernah menikah
3.
Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum
4.
Berjiwa sehat dan berakal sehat
Syarat-syarat
tidak cakap hukum
1.
Seseorang yang belum dewasa
2.
Sakit ingatan
3.
Kurang cerdas
4.
Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
5.
Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH
Perdata)
2. Badan
Hukum
Adalah
badan-badan perkumpulan yakni orang – orang yang diciptakan oleh hukum.Badan
hukum sebagaisubyek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia dengan demikian
badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai
pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan
memiliki kekayaan yang sama sekali terlepasdari kekayaan anggota-anggotanya.
Menurut
sifatnya badan hukum dibagi menjadi dua yaitu:
1.
Badan hukum Publik
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
public untuk yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara
umum. Contohnya : Provinsi,kotapraja lembaga-lembaga dan bank-bank Negara.
2.
Badan Hukum Privat
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau
perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang didalam badan hukum itu.
Contoh : Penghimpunan, Perseroangan
terbatas.
Obyek
Hukum
Adalah benda. Obyek hukum menurut
pasal 499 KUH Perdata,yakni benda.
Menurut pasal 503 sampai dengan
pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi dua yaitu:
·
Benda bergerak.
Benda bergerak dibedakan atas dua yaitu :
1.
Benda bergerak karena sifatnya. Misalnya:
Kursi,meja dan hewan-hewan yang dapat berpindah sendiri.
2.
Benda bergerak karena ketentuan undang-undang.
Misalnya : hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, saham-saham perseroan
terbatas.
·
Benda yang bersifat tidak kebendaan(Benda tidak
bergerak)
Benda
tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
1.
Benda tidak bergerak karena sifatnya. Misalnya
tanah
2.
Benda tidak bergerak karena tujuannya. Misalnya
mesin, alat-alat yang dipakai di pabrik
3.
Benda tidak bergerak karena ketentuan
undang-undang ini berwujud hak-hak atas benda – benda yang tidak bergerak
misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak.
Hak Kebendaan yang bersifat sebagai ,pelunas
Hutang ( Hak Jaminan)
Adalah
hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk
melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi(perjanjian).Dengan demikian hak jaminan
tidak dapat berdiri karena jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan
dari perjanjian pokoknya yakni perjanjian hutang piutang.
Macam-macam pelunasan piutang
Dalam pelunasan hutang adalah
terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang
bersifat khusus.
1. Jaminan umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal
1132KUH Perdata. Dalam pasal1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan
debitur baik yang ada maupun yang aka nada baik bergerak maupun yang tidak
bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan
pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Dalam hal
ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi
persyaratan antara lain :
1.
Benda tersebut bersifat ekonomis(dapat dinilai
dengan uang)
2.
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya
kepada pihak lain
2. Jaminan
khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus nerupakan
hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai,hipotik,hak tanggungan dan
fidusia. -Gadai
Dalam pasal 1150 KUH Perdata disebutan bahwa gadai
adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan
kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjaminan suatu
hutang. Selain itu memberikan kewenangan kepada debitur untuk mendapatkan
pelunasan dari barang tersebutlebih dahulu dari kreditur –kreditur lainnya
terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan
untuk memelihara benda itu dan biaya –biaya itu didahulukan.
-Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah
suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari
padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
-Hak tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undangan hak
tanggungan(UUTH), Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang
dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satukesatuan dengan
tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
-Fiduasi
Fiduasi yang lazim dikenal dengan nama FEO yang
dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang
isinya penyerahan hak milik secara kepercayaanatau benda bergerak milik debitor
kepada kreditur.
BAB 3
HUKUM PERDATA
Sejarah hukum perdat
Hukum perdata belanda berasal dari hukum perdata
perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum romawi ‘corpus privat yang
berlaku di perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata).
Sewaktu perancis menguasai belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu
diberlakukan di negeri belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun
sesudah kemerdekaan belanda dari perancis(1813).
Pada
tahun 1814 belanda mulai menyusun Kitab undang-undang hukum perdata atau KUHS
Negeri belanda,berdasarkan kodifikasi hukum belanda yang dibuat oleh J.M Kemper
disebut Ontwwerp Kemper. Namun,sayangnya kemper meninggal dunia pada tahun 1824
sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat
sebagai ketua pengandilan tinggi belgia. Keinginan belanda tersebut terealisasi
pada tanggal 6 juli 1880 dengan pembentukan dua kondifikasi yang baru
diberlakukan pada tanggal 1 oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di belgia.
Yaitu:
-
BW(atau kitab undang-undang hukum perdata-belanda)
-
WvK(atau yang dikenal dengan kitab undang-undang
hukum dagang)
Hukum Perdata yang berlaku diIndonesia
Hukum
di Indonesia merupakan campuran dari system hukum di eropa, hukum agama dan
hukum adat. Sebagai besar system yang dianut,baik perdata maupun
pidana,berbasis pada hukum eropa continental,khususnya dari belanda karena
aspek sejarah masa lalu Indonesia merupakan wilayah jajahan dengan sebutan
hindia belanda . Hukum agama karena sebagai besar masyarakat indonesia menganut
islam, maka dominasi hukum atau syariat islam lebih banyak terutama dibidang
perkawinan, kekeluargaan dan warisan.
Selain itu di Indonesia juga berlaku system hukum adat yang merupakan
penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang
ada diwilayah Nusantara.
Ada beberapa
system hukum yang berlaku didunia dan perbedaan system hukum tersebut juga
mempengaruhi bidang hukum perdata,antara
lain system hukum Anglo-Saxon( yaitu system hukum yang berlaku dikerajaan
inggris raya dan nedgara-negara persemakmuran atau Negara-megara yang
terpengaruh oleh inggris,misalnya Amerika serikat), system hukum eropa
continental, system hukum komunis, system hukum islam dan system-sistem hukum
lainnya. Hukum perdata Indonesia didasarkan pada hukum perdata
belanda,khususnya hukum perdata belanda pada masa penjajahan.
Keadaan hukum perdata di Indonesia
Mengenai
keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu
masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhi antaral lain :
1.
Faktor Etnis
2.
Faktor hysteria yuridia yang dapat kita lihat pada
pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan yaitu:
1.
Golongan eropa
2.
Golongan bumi putera
3.
Golongan timur asing
Sistematika Hukum perdata
Sistem
atika hukum di Indonesia ada dua pendapat yaitu:
1.
Dari pemberlakuan undang-undang
-Buku I : Berisi mengenai orang
-Buku II :Barisi tentang hal benda
-Buku III :Berisi tentang hal perikatan
-Buku IV :Berisi tentang pembuktian dan
kadaluarsa
2.
Menurut ilmu hukum/doktrin dibagi menjadi 4 bagian
yaitu:
-Hukum
tentang diri seseorang(pribadi)
Mengatur
tentang manusia sebagai subyek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk
bertindak sendiri.
-Hukum
kekeluargaan
3.
Hukum kekayaan
Mengatur
periihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang,hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu
benda yang dapat terlihat dinamakanhak kebendaan yang antara lain.
Ø Hak
seseorang pengarang atau karangan
Ø Hak
seseorang pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuanatau pemegang atau hak
pedagang untuk memakai sebuah merk dinamakn hak mutlak
4.
Hukum warisan
Mengatur
tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia ingin meninggal dunia.Disamping
itu , hukum warisan juga mengatur akibat-akibat hubungan kekeluargaan terhadap
harta peninggalan seseorang.
BAB 4
HUKUM PERIKATAN
Pengertian hukum perikatan menurut para ahli
Ø Menurut
Hofman
Suatu
hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum sehungan dengan itu
dengan seseorang atau beberapa pran daripadanya mengikatkan dirinya untuk
bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain, yang berhak atas sikap
yang demikian itu.
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak yang mana pihak yang satu berhak menutut sesuatu dari pihak lain yang menimbulkan hak dan kewajiban memenuhi tuntutan itu.
Ø Menurut
Pilot
Suatu
hubungan hukum antara sejunlah hukum terbatas subyek-subyek hukum
sehubungandengan itu atas dasar mana pihak yang satu berhak(kreditur) dan pihal
lainberkewajiban (debitur) atau sesuatu prestasi.
Dasar hukum perikatan
Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUHP Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1.
Perikatan yang timbul dari persetujuan
2.
Perikatan yang timbul dari undang-undang
a.
Perikatan terjadi karena undang-undang semata
Perikatan
yang berasal dari undang-undang saja adalah perikatan yang terletak yang
letaknya diluar Buku III yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai
kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain,dalam pasal 625
KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaiu hak dan kewajiban pemilik-pemilik
pekarangan yang berdampingan.
b.
Perikatan terjadi karena undang-undang akibat
perbuatan manusia
3.
Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi
karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.
Asas-asas hukum perikatan
-
Asas kebebasan berkontrak
Terlihat
didalam pasal 1338 KUHP perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu yang
dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan beralaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
-
Asas Konsensualisme
Artinya
bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak
mengenai hak-hak yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Wanprestasi
dan akibat-akibatnya
Wanpresati
Wanprestasi
timbul apabila salah satu pihak tidak melakukan akan yang diperjanjikan.
Adapun
bentuk dari wabprestasi bila berupa empat kategori , yaitu :
1.
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan
dilakukannya.
2.
Melaksanakan apa yang dijanjikannya ,tetapi tidak
sebagaimana yang dijanjikan.
3.
Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4.
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak
boleh dilakukannya.
Akibat-akibat
wenprestasi
Berupa
hukum atau akibat –akibat bagi debitur
yang melakukan wanprestasi dapat digolongan menjadi tiga kategori yaitu
:
1.
Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur
2.
Pembatasan perjanjian atau pemecahan perjanjian
3.
Peralihan Risiko
Hapusnya Perikatan
Hapusnya
perikatan pasal 1381
1.
Pembayaran
Setiap
pemenuhan presatasi yang dilakukan secara sukarela.
Pengertian
pembayaran dalam arti sempit : dilakukan oleh debitur , pembelian , penyewa,
penjamin.
Dalam
arti luas : presatasi yang harus dilakuakan oleh penjual
Agar
suatu pembayaran untuk melunasi suatu utang berlaku sah, orang yang
melakukannya haruslah pemilik mutlak barang yang dibayarkan dan pula berkuasa
untuk memindahkan barang itu. Meskipun demikann, pembayaran sejumlah uang atau
suatu barang lain yang dapat dihabiskan, tak dapat dimintan kembali dan
seseorang yang dengan itikad baik telah menghabiskan barang yang telah
dibayarkan itu,sekalipunpembayaran itu dilakukan oleh orang yang bukan
pemiliknya atau orang yang tak cakap memindahkan tangankan barang itu.
2.
Penawaran pembayaran tunai,diikuti dengan
penyimpanan atau penitipan
Jika
kreditur menolak pembayaran maka debitur dapat melakukan penawaran pembayaran
tunai atas apa yang harus dibayarkan dan jika kreditur juga menolaknya ,maka
kreditur dapat menitipkan uang atau barangnyakepada pengadilan.
3.
Pembaharuan utang
Pembaharuan
utang adalah suatu perbuatan dimana seseorang debitur membuat suatu perikatan
uatang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan uatang lama, yang
dihapuskan karenanya.
4.
Perjumpaan utang atau kompensasi
Jika dua
orang saling berutang, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan utang
yang menghapuskan utang-utang kedua orang tersebut. Perjumpaan terjadi demi
hukum bahkan tanpa setahu debitur dan kedua utang itu saling menghapuskan pada
saat utang itu bersama-sama ada, tertimbal balik untuk jumlah yang sama.
5.
Percampuran utang
Percampuran
hutang adalah suatu kedudukan dimana kreditur dan debitur berkumpul pada satu
orang , maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dan oleh sebab itu
piutang dihapuskan
6.
Pembebasan utang
Pembebasan
suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan untuk kepentingan salah seorang
debitur dalam perikatan tanggung-menanggung, membesahkan semua debitur yang
lain, kecuali jika debitur dengan tegas menyatakan hendak mempertahankan
hak-haknya terhadap orang-orang tersebut.
7.
Hapusnya barang yang dimaksudkan dalam perjanjian
Jika
barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan
atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau
tidak maka hapuslah perikatanya, asal barang musnah atau hilang diluar
kesalahan debitur dan sebelumnya ia ialah menyerahkannya.
8.
Kebatalan atau pembatalan
Semua
periakatan yang dibuat oleh anak yang belum dewasa atau orang-orang yang berada
di bawah pengampunan adalah batal demi hukum. Jika tatacara yang ditentukan
untuk sahnya perbuatan yang menguntungkan anak-anak yang belum dewasa dan
orang-orang yang berada dibawah pengampunan telah terpenuhi atau jika orang
yang menjalankan kekuasaan orangtua, wali atau pengampun telah terpenuhi atau
jika yang menjalankan kekuasaan oaring tua,wali atau pengampun telah melakukan
perbuatan-perbuatan yang tidak melampaui
batas-batas kekuasaan.
Sumber BAB 1:
SUMBER BAB 3:
Sumber BAB 4 :