Jumat, 22 Maret 2013

BAB 1, 2, 3 dan 4



 BAB 1 
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

Pengertian Hukum

        Hukum adalah suatu system yang dibuat manusia untuk membatasi tangka laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol.


Pengertian hukum menurut Para Ahli Hukum


·         Menurut Plato

Hukum adalah system peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

·         Menurut  Aristoteles

Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

·         Menurut Austin

Hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberibimbingan kepada mahluk yang berakal oleh mahluk yang berakal yang berkuasa atasnya.

·         Menurut Bellfoid

Hukum yang berlaku disuatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.

·         Menurut Mr.E.M. Mayers

Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pendoman penguasa-penguasa Negara melakukan tugasnya.

·         Menurut Duguit

Hukum adalah  tingkah laku para anggota masyarakat aturan yang daya penggunaanya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyrakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.

·         Menurut Immananuel Kant

Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat  yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang kemerdekaan.

·         Menurut Van Apeldoom

Hukum gejala social tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama. Kesusilaan., adat istiadat dan kebiasaan.
Tujuan hukum

Tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib,menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat, diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi dalam mencapai tujuannya,hukum berfungsi membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum.



Sumber-sumber Hukum 
Sumber Hukum pada hakikatnya dibedakan manjadi dua yaitu:
1.     Sumber hukum material

Yaitu sumber hukum yang menentukan isi suatu paeraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum,kondisisosial-ekonomi,hasil penelitian ilmiah,tradisi agama,moral,perkembangan internasional,geografisdan politik hokum.

2.     Sumber Hukum Formal

Merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini bertkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang di akui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU,perjanjian Negara,yurisprudensi dan kebiasaan.

Sumber-sumber Hukum Formal yaitu:

1.     Undang-undang

2.     Kebiasaan

3.     Keputusan-keputusan Hakim

4.     Traktat

5.     Pendapat sarjana hukum


Kondifikasi Hukum


       Kondifikasi Hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kondifikasi hukum adalah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum.

Ditinjau dari segi bentuknya hukum dapat dibedakan atas :

·         Hukum tertulis

Adalah hukum yang dicatumkan dalam berbagai peraturan-peraturan

·         Hukum tidak tertulis

Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

 Unsur-unsur dari suatu kondifikasi :

  a. Jenis-jenis hukum tertentu

  b. sistematis

  c. Lengkap

Tujuan kondifikasi Hukum tertulis untuk memproses :

a.Kepastian hukum

b. penyerderhanaan hukum

c.Kesatuan hukum

Aliran-aliran hukum setelah adanya kondifikasi hukum yaitu:

1.     Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.

2.     Aliran Freie Rechslehre,yang berpendapat bahwa hukum terdapat didalam masyrakat.

3.     Alirsan Rechsvinding adalah aliran diantara aliran legisme dan aliran freie rechtslehre, berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang selaras dengan hukum yang ada didalam masyarakat.

Menurut teori ada 2 macam hukum kondifikasi yaitu :

1.     Kondifikasi terbuka adalah kondifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi

2.     Kondifikasi tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan kedalam kondifikasi atau buku kumpulan peraturan.


Kaidah atau Norma

      Adalah petunjuk hidup yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. Dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai.

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2 yaitu :

1.     Hukum yang imperative, maksudnya kaidah hukum itu bersifat apriori harus ditaati,bersifat mengikat dan memaksa.

2.     Hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap

Ditinjau dari segi isinya kaidah hukum dapat dibagi 2 yaitu :

1.     Kaidah hukum yang berarti perintah,yang mau  tidak mau harus di jalankan atau di taati seperti misalnya ketentuan dalam pasal 1 UU no.1 tahun 1947 yang menentukan ,bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin anatara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang berbahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa

2.     Kaidah hukum yang berisi larangan, seperti yang tercantum dalam pasal 8 UU no.1 tahun 1947 mengenai larangan perkawinan antara dua orang laki-laki dan perempuan dalam keadaan tertertu.

Ada 4 macam norma yaitu :

·         Norma Agama

·         Norma Kesusilaan

·         Norma Kesopanan

·         Norma Hukum


Pengertian Ekonomi dan Hukum ekonomi

Ekonomi berasal dari bahasa yunani yaitu oikos yang berarti rumah tangga atau keluarga sedangkan nomos berarti hukum,aturan atau peraturan. Secara umum ekonomi diartikel sebagai manajemen rumah tangga atau aturan rumah tangga. Ekonomi merupakan ilmu social yang mempelajari kegiatan  manusia yang berkaitan dengan konsumsi , distribusi sampai produksi pada barang dan jasa.


Beberapa pengertian ekonomi menurut para ahli yaitu :

·         Menurut Paul A. Samuelson

Ekonomi adalah cara yang dialakukan manusia dengan kelompoknya yang memanfaatkan sumber-sumber untuk dijadikan komoditi. Kemudian mendistribusikannya kepada masyarakat untuk dikonsumsi.

·         Menurut Hermawan Kertajaya

Ekonomi adalah suatu keadaan dimana suatu sector industry melekat padanya.

·         Menurut Mill.J.S

Ekonomi adalah ilmu pengetahuan praktek tentang penangihan dan pengeluaran.

Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.

Hukum ekonomi dibagi 2 yaitu :

1.     Hukum Ekonomi Pembangunan adalah meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

2.     Hukum Ekonomi social adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan manusia Indonesia.

BAB 2
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

Adalah  pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari yanh menjadi subyek hukum dalam system hukum Indonesia yang sudah barang tentu bertitik tolak dari system belanda,ialah individu dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).

Subyek Hukum dibagi dua yaitu :

1.     Manusia

Pengertian secara yuridisnya ada dua alas an yang menyebutkan alas an manusia sebagai subyek hukum yaitu pertama, manusia mempunyai hak-hak sbyektif dan kedua,kewenangan hukum dalam hal ini kewenangan hukum berarti kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban. Yang kedua pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kansungan (Pasal 2KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
 

Syarat-syarat cakap hukum :

1.     Seseorang yang sudah dewasa(berumur 21 tahun)

2.     Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah

3.     Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum
4.     Berjiwa sehat dan berakal sehat


Syarat-syarat tidak cakap hukum

1.     Seseorang yang belum dewasa

2.     Sakit ingatan

3.     Kurang cerdas

4.     Orang yang ditaruh dibawah pengampuan

5.     Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

2.     Badan Hukum

     Adalah badan-badan perkumpulan yakni orang – orang yang diciptakan oleh hukum.Badan hukum sebagaisubyek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia dengan demikian badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepasdari kekayaan anggota-anggotanya.

Menurut sifatnya badan hukum dibagi menjadi dua yaitu:

1.     Badan hukum Publik

Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan public untuk yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umum. Contohnya : Provinsi,kotapraja lembaga-lembaga dan bank-bank Negara.

2.     Badan Hukum Privat
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang didalam badan hukum itu. Contoh : Penghimpunan, Perseroangan  terbatas.
Obyek Hukum
Adalah benda. Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata,yakni benda.
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi dua yaitu:
·         Benda bergerak.
 Benda bergerak dibedakan atas dua yaitu :
1.     Benda bergerak karena sifatnya. Misalnya: Kursi,meja dan hewan-hewan yang dapat berpindah sendiri.
2.     Benda bergerak karena ketentuan undang-undang. Misalnya : hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, saham-saham perseroan terbatas.
·         Benda yang bersifat tidak kebendaan(Benda tidak bergerak)
Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
1.     Benda tidak bergerak karena sifatnya. Misalnya tanah
2.     Benda tidak bergerak karena tujuannya. Misalnya mesin, alat-alat yang dipakai di pabrik
3.     Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang ini berwujud hak-hak atas benda – benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak.

 Hak Kebendaan yang bersifat sebagai ,pelunas Hutang ( Hak Jaminan)
            Adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi(perjanjian).Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari perjanjian pokoknya yakni perjanjian hutang piutang.
Macam-macam pelunasan piutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
1.     Jaminan umum
   Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132KUH Perdata. Dalam pasal1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang aka nada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur  menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
1.     Benda tersebut bersifat ekonomis(dapat dinilai dengan uang)
2.     Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain


2.    Jaminan khusus
     Pelunasan hutang dengan jaminan khusus nerupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai,hipotik,hak tanggungan dan fidusia. -Gadai 
Dalam pasal 1150 KUH Perdata disebutan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjaminan suatu hutang. Selain itu memberikan kewenangan kepada debitur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebutlebih dahulu dari kreditur –kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya –biaya itu didahulukan. 
-Hipotik 
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan. 
-Hak tanggungan 
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undangan hak tanggungan(UUTH), Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satukesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain. 
-Fiduasi 
Fiduasi yang lazim dikenal dengan nama FEO yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaanatau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.


BAB 3
HUKUM PERDATA
Sejarah hukum perdat

    Hukum  perdata belanda berasal dari hukum perdata perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum romawi ‘corpus privat yang berlaku di perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata). Sewaktu perancis menguasai belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan belanda dari perancis(1813).

Pada tahun 1814 belanda mulai menyusun Kitab undang-undang hukum perdata atau KUHS Negeri belanda,berdasarkan kodifikasi hukum belanda yang dibuat oleh J.M Kemper disebut Ontwwerp Kemper. Namun,sayangnya kemper meninggal dunia pada tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai ketua pengandilan tinggi belgia. Keinginan belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 juli 1880 dengan pembentukan dua kondifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di belgia.

Yaitu:

-          BW(atau kitab undang-undang hukum perdata-belanda)

-          WvK(atau yang dikenal dengan kitab undang-undang hukum dagang)

Hukum Perdata yang berlaku diIndonesia

   Hukum di Indonesia merupakan campuran dari system hukum di eropa, hukum agama dan hukum adat. Sebagai besar system yang dianut,baik perdata maupun pidana,berbasis pada hukum eropa continental,khususnya dari belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia merupakan wilayah jajahan dengan sebutan hindia belanda . Hukum agama karena sebagai besar masyarakat indonesia menganut islam, maka dominasi hukum atau syariat islam lebih banyak terutama dibidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan.  Selain itu di Indonesia juga berlaku system hukum adat yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada diwilayah Nusantara.

Ada beberapa system hukum yang berlaku didunia dan perbedaan system hukum tersebut juga mempengaruhi  bidang hukum perdata,antara lain system hukum Anglo-Saxon( yaitu system hukum yang berlaku dikerajaan inggris raya dan nedgara-negara persemakmuran atau Negara-megara yang terpengaruh oleh inggris,misalnya Amerika serikat), system hukum eropa continental, system hukum komunis, system hukum islam dan system-sistem hukum lainnya. Hukum perdata Indonesia didasarkan pada hukum perdata belanda,khususnya hukum perdata belanda pada masa penjajahan.

Keadaan hukum perdata di Indonesia

Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhi antaral lain :

1.     Faktor Etnis

2.     Faktor hysteria yuridia yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan yaitu:

1.     Golongan eropa

2.     Golongan bumi putera

3.     Golongan timur asing



Sistematika Hukum perdata

Sistem atika hukum di Indonesia ada dua pendapat yaitu:

1.     Dari pemberlakuan undang-undang

-Buku I           : Berisi mengenai orang

-Buku II          :Barisi tentang hal benda

-Buku III         :Berisi tentang hal perikatan

-Buku IV          :Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa



2.     Menurut ilmu hukum/doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu:



-Hukum tentang diri seseorang(pribadi)

Mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.

-Hukum kekeluargaan



3.     Hukum kekayaan

Mengatur periihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang,hak  mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakanhak kebendaan yang antara lain.



Ø  Hak seseorang pengarang atau karangan

Ø  Hak seseorang pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuanatau pemegang atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk dinamakn  hak mutlak

4.     Hukum warisan

Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia ingin meninggal dunia.Disamping itu , hukum warisan juga mengatur akibat-akibat hubungan kekeluargaan terhadap harta peninggalan seseorang.

 BAB 4
HUKUM PERIKATAN

Pengertian hukum perikatan menurut para ahli
Ø  Menurut Hofman

Suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum sehungan dengan itu dengan seseorang atau beberapa pran daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.


Ø. Menurut Subyekti
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak yang mana pihak yang satu berhak menutut sesuatu dari pihak lain yang menimbulkan hak dan kewajiban memenuhi tuntutan itu.



Ø  Menurut Pilot

Suatu hubungan hukum antara sejunlah hukum terbatas subyek-subyek hukum sehubungandengan itu atas dasar mana pihak yang satu berhak(kreditur) dan pihal lainberkewajiban (debitur) atau sesuatu prestasi.



Dasar hukum perikatan

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP Perdata terdapat tiga sumber yaitu :

1.     Perikatan yang timbul dari persetujuan

2.     Perikatan yang timbul dari undang-undang

a.     Perikatan terjadi karena undang-undang semata

Perikatan yang berasal dari undang-undang saja adalah perikatan yang terletak yang letaknya diluar Buku III yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain,dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaiu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan.

b.     Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia

3.     Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.

Asas-asas hukum perikatan

-          Asas kebebasan berkontrak

Terlihat didalam pasal 1338 KUHP perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan beralaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

-          Asas Konsensualisme

Artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hak-hak yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

Wanprestasi dan akibat-akibatnya

Wanpresati

Wanprestasi timbul apabila salah satu pihak tidak melakukan akan yang diperjanjikan.

Adapun bentuk dari wabprestasi bila berupa empat kategori , yaitu :

1.     Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.

2.     Melaksanakan apa yang dijanjikannya ,tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.

3.     Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.

4.     Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat wenprestasi

Berupa hukum atau akibat –akibat bagi debitur  yang melakukan wanprestasi dapat digolongan menjadi tiga kategori yaitu :

1.     Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur

2.     Pembatasan perjanjian atau pemecahan perjanjian

3.     Peralihan Risiko

Hapusnya Perikatan

Hapusnya perikatan pasal 1381

1.     Pembayaran

Setiap pemenuhan presatasi yang dilakukan secara sukarela.

Pengertian pembayaran dalam arti sempit : dilakukan oleh debitur , pembelian , penyewa, penjamin.

Dalam arti luas : presatasi yang harus dilakuakan oleh penjual

Agar suatu pembayaran untuk melunasi suatu utang berlaku sah, orang yang melakukannya haruslah pemilik mutlak barang yang dibayarkan dan pula berkuasa untuk memindahkan barang itu. Meskipun demikann, pembayaran sejumlah uang atau suatu barang lain yang dapat dihabiskan, tak dapat dimintan kembali dan seseorang yang dengan itikad baik telah menghabiskan barang yang telah dibayarkan itu,sekalipunpembayaran itu dilakukan oleh orang yang bukan pemiliknya atau orang yang tak cakap memindahkan tangankan barang itu.

2.     Penawaran pembayaran tunai,diikuti dengan penyimpanan atau penitipan

Jika kreditur menolak pembayaran maka debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas apa yang harus dibayarkan dan jika kreditur juga menolaknya ,maka kreditur dapat menitipkan uang atau barangnyakepada pengadilan.

3.     Pembaharuan utang

Pembaharuan utang adalah suatu perbuatan dimana seseorang debitur membuat suatu perikatan uatang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan uatang lama, yang dihapuskan karenanya.



4.     Perjumpaan utang atau kompensasi

Jika dua orang saling berutang, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan utang yang menghapuskan utang-utang kedua orang tersebut. Perjumpaan terjadi demi hukum bahkan tanpa setahu debitur dan kedua utang itu saling menghapuskan pada saat utang itu bersama-sama ada, tertimbal balik untuk jumlah yang sama.

5.     Percampuran utang

Percampuran hutang adalah suatu kedudukan dimana kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang , maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dan oleh sebab itu piutang dihapuskan

6.     Pembebasan utang

Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan untuk kepentingan salah seorang debitur dalam perikatan tanggung-menanggung, membesahkan semua debitur yang lain, kecuali jika debitur dengan tegas menyatakan hendak mempertahankan hak-haknya terhadap orang-orang tersebut.



7.     Hapusnya barang yang dimaksudkan dalam perjanjian

Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak maka hapuslah perikatanya, asal barang musnah atau hilang diluar kesalahan debitur dan sebelumnya ia ialah menyerahkannya.

8.     Kebatalan atau pembatalan

Semua periakatan yang dibuat oleh anak yang belum dewasa atau orang-orang yang berada di bawah pengampunan adalah batal demi hukum. Jika tatacara yang ditentukan untuk sahnya perbuatan yang menguntungkan anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang berada dibawah pengampunan telah terpenuhi atau jika orang yang menjalankan kekuasaan orangtua, wali atau pengampun telah terpenuhi atau jika yang menjalankan kekuasaan oaring tua,wali atau pengampun telah melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak melampaui  batas-batas kekuasaan.



SUMBER BAB 3:
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar