Sabtu, 27 April 2013

BAB 5, 6&7 , 9


BAB 5  HUKUM PERJANJIAN


HUKUM PERJANJIAN

Dalam Pasal 1313 KUH  Perdata, Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini mengandung kritik dari banyak ahli hukum,  karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang sifatnya sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbale balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing

STANDAR KONTRAK 

Istilah perjanjian baku berasal dari terjemahan dari bahasa inggris, yaitu standar contrak. Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah. Namun kebebasan berkontrak dapat berlaku mutlak tanpa batas. Artinya kebebasan berkontrak tidak terbatas. Dalam melihat pembatasan kebebasan berkontrak terahadap kebolehan pelaksanaan kontrak baku terhadap dua pendapatan yang dikemukan oleh Treitel yaitu terdapat dua pembatasan. Yang pertama adalah pembatasan yang dilakukan untuk menekan penyalahgunaan yang disebabkan oleh karena berlakunya asas kebebasan berkontrak. Yang kedua pembatasan kebebasan berkontrak karena alas an demi kepentingan umum. Di Indonesia kita ketahui pula ada dijumpai tindakan Negara merupakan campur tangan terhadap isi perjanjian yan dibuat oleh para pihak.
Macam-macam kontrak atau perjanjian
Tentang jenis-jenis kontrak KUHP tidak secara khusus mengaturnya. Penggolongan yang umum dikenal ialah penggolongan kedalam kontrak timbale balik atau kontrak asas beban, dan kontrak  sepihak atau kontrak tanpa beban atau kontrak Cuma-Cuma. Kontrak timbal balik merupakn perjanjian yang didalamnya masing-masing pihak menyandang status sebagai berhak dan kewajiban atau sebagai kreditur dan debitur secara timbale balik. 

MACAM – MACAM PERJANJIAN

Macam- macam perjanjian obligator ialah sbb:
1.      Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjajian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2.     Perjanjian sepihak dan perjanjian timbale balik
Perjanjian sepihak dalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada slah satu pihak saja. Perjanjian timbale balik ialah suatu perjanjian yang member kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.

3.     Perjanjian konsensuil, formal dan rill
Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepkat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian formil ialah  perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu yaitu dengan cara tertulis. Perjanjian Rill ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat harus diserahkan
4.     Perjanjian bernama, tidak bernama dan campuran
Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana undang-undang telah mengaturnya dengan ketentuan- ketentuan khusus yaitu dakam bab V sampai bab XIII KUJP Perdata dikualisifikasikan.

SYARAT – SYARAT SAH PERJANJIAN

Suatu kontrak dianggap sah dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2.     Kecakapan untuk mebuat suatu perikatan
3.     Mengenai suatu hal tertentu
4.     Suatu sebab yang halal

SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN

Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a.     Kesempatan penarikan kembali penawaran
b.     Penentuan resiko
c.     Saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa
d.     Saat menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a.     Teori Pernyataan
Menurut teori ini, kontrak telah ada pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan.
b.     Teori Pengiriman
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c.     Teori Pengetahuan
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d.     Teori Penerimaan
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka.

PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN SUATU PERJANJIAN

Pelaksanaa kontrak

Pengaturan mengenai pelaksanaan kontrak dalam KUHP menjadi bagian dari pengaturan tentang akibat suatu perjanjian yaitu diatur dalam pasal 1338 sampai pasal 1341 KUHP. Pada umumnya dikatakaharn bahwa yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kontrak adalah mereka  yang menjadi subyek dalam kontrak itu. Salah satu pasal yang berhubungan langsung dengan pelaksanaannya ialah pasal 1338 ayat 3 yang berbunyi “ Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan etika baik saja, dan asas etiket baik terkesan hanya terletak pada fase atau berkaitan dengan pelaksanaan kontrak, tidak ada fase-fase  lainnya dalam proses pembentukan kontrak.

Pembatal Perjanjian

Pembelokan pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan pleh kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut terkenal dengan sebutan wanprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihsk tertentu seperti yang disebutkan ingkar janji.
Ada tiga bentuk ingkar janji yaitu :
·         Tidak memenuhi prestasi sama sekali
·         Terlambat memenuhi prestasi
·         Memenuhi prestasi secara tidak sah

Pembatal perjanjian dapat dilaksanakan dengan tiga syarat yaitu:
Ø  Perjanjian harus bersifat timbale balik
Ø  Harus ada wabprestasi
Ø  Harus dengan putusan hakim


Akibat munculnya wanprestasi ialah timbulnya hak pada pihak yang dirugikan untuk menuntut penggantian kerugian yang dideritanya terhadap pihak yang wanprestasi. Pihak yang wanprestasi memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang menyebabkan kerugian berupa :
·         Pemenuhan perikatan
·         Pemenuhan perikatan dengan ganti rugi
·         Ganti rugi
·         Pembatalan persetujuan timbale balik
·         Pembatalan dengan ganti rugi

B BAB 6& 7 HUKUM DAGANG 
 
HUKUM DAGANG

Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur  hubungan hukum antar manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hukum dagang Indonesia terutama bersumber:
·         Hukum tertulis yang dikofifikasikan
1.      Kitab Undang-Undang  Hukum Dagang
2.     Kitab Undang-undang hukum sipil
·         Hukum tertulis yang belum dikondifikasikan, yaitu peraturan perundang khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

HUBUNGAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAGANG

Antara KUH Perdata dengan KUH  Dagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi pasal 1 KUH Dagang yang isinya sebagai berikut :
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUH Dagang mengesampikan hukum yang umum : KHU Perdata .
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD didampingi KUHS ini dianggap tidak pada tempatnya. Hal ini karena hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil kedalam KUHD hanya lah berdasarkan sejarah saja. Yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peratursn-peraturan seperti  sekarang termuat adalah KUHD sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan .

BERLAKUNYA HUKUM DAGANG

Sebelum tahun 1983 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedangang yang melakukan  usaha dagang saja. Kemudian sejak tahun 1983 pengertian “perbuatan dagang” menjadi lebih luas dan diubah menjadi “ perbuatan perusahaan” yang mengandung arti lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha ( Perusahaan). Dapat dipahami beberapa pendapat antara lain:
·         Menurut Hukum
Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal, tenaga kerja dan dilakukan secara terus menerus, serta terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
·         Menurut Mahkamah Agung
Perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan keuntungan keuang an dan secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkut paut dengan perniagaan dan perjanjian.
·         Menurut   Molengraff
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertidak keluar untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.

HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA

            Pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah. Oleh karena itu pengusaha dapat berbentuk sebagai berikut:
§  Ia seorang diri saja
§  Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu
§  Orang lain yang mengelolah dengan pembantu-pembantu

Pembantu-pembantu dalam perusahaan terdiri dari dua macam sebagai berikut :
Didalam Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat Sub Ordinasi yaitu hubungan atas dan bawah, sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
1.      Diluar Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, makelar dan komisioner.
2.     Diluar Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dan kan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, makelar, dan komisioner.

PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA

Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang – undang ada kewajiban yang harus dilakukan (dipenuhi) oleh pengusaha, yaitu :
1.      Membuat pembukuan ( sesuai dengan pasal 6 KUH Dagang & undang – undang No.8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan )Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
·         Dokumen keuangan : Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
·         Dokumen lainnya : Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
·         Mendaftarkan perusahaannya ( sesuai dengan undang – undang No.3 tahhun 1982 tentang wajib daftar perusahaan ).
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
·         Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
·         Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

BENTUK- BENTUK BADAN USAHA

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan..
1.      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
2.      Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata.
§  Persekutuan Perdata
Yaitu suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
§  Persekutuan Firma
Yaitu tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang ketiga.
§  Persekutuan Komanditer
Yaitu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persekutuan yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai pada sejumlah uang yang dimasukkannya.
3.      Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan persekutuan berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.

Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut. Modal dasar dari membuat suatu PT adalah Rp 50.000.000,- (Pasal 32) dan modal yang dipakai bisa dari modal sendiri ataupun dari Loan (pinjaman dalam negeri maupun luar negeri). organ dalam suatu PT terdapat Direksi, Komisaris, dan RUPS dengan tugasnya masing – masing direksi – menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan  sesuai dengan maksud tujuan perseroan.

Koperasi

Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi kebutuhan para anggotanya dengan cara menjual barang kebutuhan anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari—hari dengan harga murah (tidak bermaksud mengambil untung).
Fungsi dan peran koperasi
1.      Membangun dan mengembangkan potensi ekonomi para anggotanya.
2.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Struktur Organisasi Koperasi
1)     Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan teringgi dalam operasi.
2.     Pengurus adalah pengurus yang diangkat dengan mencantumkan nama dan anggota pengurus dalam akta pendirian.
3.     Pengawas adalah anggota yang dipilih dalam rapat anggota yang diberikan kekuasaan dan bertanggung jawab kepada anggota.

Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Beberapa kriteria dan persyarat yayasan adalah :
1.      Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan;
2.      Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan;
3.      Yayasan mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan;
4.      Yayasan tidak mempunyai anggota.
Pendirian Yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Materi Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Yayasan Asing
Dalam hal yayasan asing dapat melakukan kegiatan diwilayah Indonesia dengan syarat tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Pihak-pihak yang terkait dengan yayasan :
1.       Pengadilan negeri
2.       Kejaksaan
3.       Akuntan public
Syarat pendirian yayasan:
1.      yayasan terdiri atas pembina pengurus dan pengawas
2.     yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagai harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal
3.     pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
4.     yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalanya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintahan. Status pegawai badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu perjan,perum,dan persero.
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleah negara republik indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk mnyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Sejak yahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengolaanya oleh kemnetrian BUMN, yang dipimpin oleh seorang menteri negara BUMN.

BAB 9  WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi. Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan
a. Akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman.
b. Akta perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
c. Akta perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.

KETENTUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
1. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
·         Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan; Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
·         Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba; Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
·         Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan; Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
·         Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
·         Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagang 

TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).

Tujuan daftar perusahaan :

Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
 1. )Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

Tujuan Wajib Daftar Perusahaan

Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian

Sifat Wajib Daftar Perusahaan

Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

KEWAJIBAN PENDAFTARAN

·         Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
·         Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
·         Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
·         Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).

CARA ,TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN PERUSAHAAN

Menurut Pasal 9 :
Ø  Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
Ø   Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
·         di tempat kedudukan kantor perusahaan;
·         di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
·         di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Ø  Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut : Contohnya.
1.      Perusahaan Berbentuk PT :
·         Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
·         Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
·         Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
·         Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
·         Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

2.     Perusahaan Berbentuk Koperasi :
·         Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
·         Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
·         Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
·         Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
·          
HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN

Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
1)     Umum
§  nama perseroan
§  merek perusahaan
§  tanggal pendirian perusahaan
§  jangka waktu berdirinya perusahaan
§  kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
§  izin-izin usaha yang dimiliki
§  alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
§  alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.

2)     Mengenai Pengurus dan Komisaris
§  nama lengkap dengan alias-aliasnya
§  setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
§  nomor dan tanggal tanda bukti diri
§  alamat tempat tinggal yang tetap
§  alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
§  Tempat dan tanggal lahir
§  negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
§  kewarganegaran pada saat pendaftaran
§  setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
§  tanda tangan
§  tanggal mulai menduduki jabatan

3.      Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
§  modal dasar
§  banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
§  besarnya modal yang ditempatkan
§  besarnya modal yang disetor
§  tanggal dimulainya kegiatan usaha
§  tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
§   tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

Sumber BAB 5 :


Sumber BAB 6& 7:
http://lintangasmara.wordpress.com/2011/05/15/bab-4-hukum-dagang/ 
http://erna22210415.blogspot.com/2012/04/hukum-dagang-kuhd.html
http://dedefadhillah.blogspot.com/2012/03/hukum-perjanjian-pembatalan-dan.html
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/03/hukum-perjanjian.html
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/pembatalan-dan-pelaksanaan-perjanjian/
http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan#
 US:official&client=firefox-a



SUMBER BAB 9 :
WIKIPEDIA.com & google.com
http://galuhwardhani.wordpress.com/2010/05/23/resume-bab-7-wajib-daftar-perusahaan/
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/14/tujuan-dan-sifat-wajib-daftar-perusahaan/
http://aliesaja.wordpress.com/2010/06/03/wajib-daftar-perusahaan/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/hukum-perjanjiandagang-dan-wajib-daftar-perusahaan/
http://kennysiikebby.wordpress.com/2011/05/23/kewajiban-pendaftaran-perusahaan/






Tidak ada komentar:

Posting Komentar