BAB 11
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL(HAKI)
PENGERTIAN
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak
kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah
pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya
hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda
yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan
intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1) Prinsip Ekonomi
Adalah
hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia
yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan
kepada pemilik yang bersangkutan.
2) Prinsip Keadilan
Adalah dalam menciptakan sebuah karya atau orang
yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3) Prinsip Kebudayaan.
Adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan
seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4) Prinsip Sosial.
Adalah
hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu
kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan
individu dan masyarakat.
KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. HAK
CIPTA
Hak cipta
adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta
terdiri atas hak ekonomi (economic righst)
dan hak moral (moral rights).
Hak
ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk
hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta
atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun,
walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Menurut
Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
1. Buku, program, dam semua hasil karya
tulis lain;
2. Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan
lain yang sejenis dengan itu;
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga
pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5. Drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti
seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7. Arsitektur;
8. Peta;
9. Seni batik;
10. Fotografi;
11. Sinematografi;
12. Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai,
database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam
Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan.
• Hak cipta berlaku selama hidup
pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta
meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku
sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku, lagu,
drama, seni rupa, dll)
• Hak cipta dimiliki oleh suatu badan
hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. (ex: program
komputer, fotografi, dll)
• Untuk perwajahan karya tulis yang
diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
• Untuk penciptaan yang tidak diketahui
penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional
dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
• Untuk ciptaan yang belum diterbitkan
dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta
dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang
oleh negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama
kali diketahui secara umum.
• Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan
penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali diterbitkan.
2. HAK
KEKAYAAN INDUSTRI
·
Paten
Paten
merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah insentif serta
dapat diterapkan dalam industri. Invensi dianggap baru jika pada tanggal
penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
·
Merek
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan
digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak merek adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang terdaftar dalam
daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Jenis-jenis merek
dapat dibagi menjadi merk dagang, merek jasa dan merek kolektif. Merek terdaftar
mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang denga jangka waktu
yang sama.
·
Rahasia Dagang
Rahasia
dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan
usaha dan dijaga keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Perlindungan
rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan,
atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai
ekonomi dan tidak diketahui oleh nasyarakat. Syarat pengajuan perlindungan
sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan yang
diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri
rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi atau melarang pihak
lain untuk menggunakannya. Jangka waktu perlindungan rahasia dagang adalah
sampai dengan masa dimana rahasia itu menjadimilik publik. Dalam Pasal 5 Ayat 1
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang
dapt beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian , dan sebab
lain yang dibenaran oleh undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan
pengalihan dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya pengalihan rahasia
dagang. Sanksi yang diberikan untuk masalah rahasia dagang berupa pidana dan
denda.
·
Desain
Industri
Desain
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris
atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D
atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau
2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. Hak ini diberikan untuk desain industri yang
baru, yaitu tanggal penerimaan desain industri itidak sama dengan pengungkapan
yang telah ad sebelumnya. Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain
industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar
umum desain industri dan diberitakan dalam berita resmi desain industri.
BAB 12
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN
KONSUMEN
Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
ASAS
DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Asas perlindungan konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan
Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.
1) Asas manfaat
2) Asas keadilan
3) Asas keseimbangan
4) Asas keamanan dan keselamatan konsumen
5) Asas kepastian hukum
Tujuan perlindungan konsumen
Dalam UU Perlindungan Konsumen
Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
•
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk
melindungi diri.
• Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang
dan/atau jasa.
• Meningkatkan pemberdayaan
konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
• Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi.
• Menumbuhkan kesadaran pelaku
usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang
jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
• Meningkatkan kualitas
barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
HAK
DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Hak
Konsumen adalah :
-Hak atas kenyamanan, keamanan
dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
-Hak untuk memilih barang
dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan
nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
-Hak atas informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
-Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
-Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut
Kewajiban
konsumen adalah :
-Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan
-Beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa
-Membayar dengan nilai tukar yang
disepakati
-Mengikuti upaya penyelesaian
hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
HAK
DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Hak pelaku usaha adalah :
-Hak untuk menerima pembayaran
yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau
jasa yang diperdagangkan;
-Hak untuk mendapatkan
perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikat tidak baik;
-Hak untuk melakukan pembelaan
diri sepatutnya di dalam penyelesaiakan hukum sengketa konsumen;
Kewajiban pelaku usaha adalah :
-Beritikad baik dalam melakukan
kegiatan usahanya;
-Memberikan informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
-Memperlakukan atau melayani
konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
-Menjamin mutu barang dan/atau
jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu
barang dan/atau jasa yang berlaku;
PERBUATAN
YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Ketentuan mengenai perbuatan yang
dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-etentuan
ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
-larangan bagi pelaku usaha dalam
kegiatan produksi (Pasal 8 )
-larangan bagi pelaku usaha dalam
kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
-larangan bagi pelaku usaha
periklanan (Pasal 17)
Mari kita
bahas satu per satu. Yang pertama ialah larangan bagi pelaku usaha dalam
kegiatan produksi. Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan
Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
-Tidak memenuhi atau tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-Tidak sesuai dengan berat
bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang
dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
-Tidak sesuai dengan ukuran,
takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
-Tidak sesuai dengan kondisi,
jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label,
etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
-Tidak sesuai dengan mutu,
tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu
sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
-Tidak sesuai dengan janji yang
dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang
dan/atau jasa tersebut;
-Tidak mencantumkan tanggal
kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas
barang tertentu;
-Tidak mengikuti ketentuan
berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam
label;
-Tidak memasang label atau
membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih
atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama
dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut
ketentuan harus di pasang/dibuat;
-Tidak mencantumkan informasi
dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
TANGGUNG
JAWAB PELAKU USAHA
Hukum
tentang tanggung jawab produk ini termasuk dalam perbuatan melanggar hukum
tetapi diimbuhi dengan tanggung jawab mutlak (strict liability), tanpa melihat
apakah ada unsur kesalahan pada pihak pelaku. Dalam kondisi demikian terlihat
bahwa adagium caveat emptor (konsumen bertanggung jawab telah ditinggalkan) dan
kini berlaku caveat venditor (pelaku usaha bertanggung jawab).Istilah Product
Liability (Tanggung Jawab Produk) baru dikenal sekitar 60 tahun yang lalu dalam
dunia perasuransian di Amerika Serikat, sehubungan dengan dimulainya produksi
bahan secara besar-besaran. Baik
kalangan produsen (Producer and manufacture) maupun penjual (seller,
distributor) mengasuransikan barang-barangnya terhadap kemungkinan adanya
resiko akibat produk-produk yang cacat atau menimbulkan kerugian tehadap
konsumen.
Dengan
demikian, yang dimaksud dengan product liability adalah suatu tanggung jawab
secara hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk (producer,
manufacture) atau dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk
menghasilkan suatu produk (processor, assembler) atau orang atau badan yang
menjual atau mendistribusikan produk tersebut.
SAKSI
PELAKU USAHA
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut
Undang-undang No. 8 Tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen
Sanksi Perdata :
• Ganti
rugi dalam bentuk :
-Pengembalian uang atau
-Penggantian barang atau
-Perawatan kesehatan, dan/atau
-Pemberian santunan
• Ganti
rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua
ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20,
25
Sanksi Pidana :
Kurungan :
Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000
(dua milyar -rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a,
b,c, dan e dan Pasal 18
-Penjara, 2 tahun, atau denda
Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan
17 ayat (1)huruf d dan f
Ketentuan pidana lain (di luar
Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen
luka berat, sakit berat, cacat
tetap atau kematian
Hukuman tambahan , antara lain :
-Pengumuman keputusan Hakim
-Pencabuttan izin usaha;
-Dilarang memperdagangkan barang
dan jasa ;
BAB 13
ANTI
MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
PENGERTIAN
Pasar
Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang
menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau
sering disebut sebagai “monopolis”. Sebagai penentu harga (price-maker),
seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan
jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi,
semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian,
penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila
penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha
mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut.
ASAS
DAN TUJUAN ANTI MONOPOLI dan PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam
menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Tujuan yang terkandung di dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut
1. Menjaga kepentingan umum dan
meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat
2. Mewujudkan iklim usaha yang
kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin
adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku
usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3. Mencegah praktik monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4. Terciptanya efektifitas dan
efisiensi dalam kegiatan usaha.
KEGIATAN
YANG DILARANG
Di dalam
UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang
dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli
atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :
A. menolak dan atau menghalangi
pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang
bersangkutan;
B. menghalangi konsumen atau
pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan
pelaku usaha pesaingnya;
C. membatasi peredaran dan atau
penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
D. melakukan praktik diskriminasi
terhadap pelaku usaha tertentu.
PERJANJIAN
YANG DILARANG
Perjanjian yang dilarang dalam UU
No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
• Oligopoli
• Penetapan harga
• Pembagian wilayah
• Pemboikotan
• Kartel
• Trust
• Oligopsoni
• Integrasi vertical
• Perjanjian tertutup
• Perjanjian dengan pihak luar negeri
HAL-HAL
YANG DIKECUALIKAN DALAM UU ANTI MONOPOLI
Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli
Nomor 5 Tahun 1999, terdapat hal-hal yang dikecualikan, yaitu pasal 50.
1. Perbuatan dan atau perjanjian
yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perjanjian yang berkaitan
dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak
cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia
dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba
3. Perjanjian penetapan standar
teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi
persaingan.
4. Perjanjian dalam rangka
keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan
atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah
diperjanjikan;
5. Perjanjian kerja sama
penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas
6. Perjanjian internasional yang
telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
7. Perjanjian dan atau perbuatan
yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan
pasar dalam negeri
8. Pelaku usaha yang tergolong
dalam usaha kecil
9. Pegiatan usaha koperasi yang
secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
KOMISI
PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA
• Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia
yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU menjalankan
tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut.
• Perjanjian
yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara
bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang
dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian
tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust
(persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan
persaingan usaha tidak sehat.
• Kegiatan
yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui
pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
• Posisi
dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya
untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis
pelaku usaha lain.
Sanksi dalam Antimonopoli dan
Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah
satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan
hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan
sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap
ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal
19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya
Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya
Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda
selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap
ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal
24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya
Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000
(dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda
selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap
ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya
Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000
(lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3
(tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal
10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam
Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha
yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk
menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan
selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau
tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain. Aturan
ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak
menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau
penyidikan dalam konteks pidana.
BAB 14
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
Pengertian
Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus
Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya
oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi
terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang
terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan
atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan
akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Penyelesaian
Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara
damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam
suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian
sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1.Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran
pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu
persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2.Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak
ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan
jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara
langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Cara Lain
NEGOSIASI
Negosiasi adalah sebuah bentuk
interaksi sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk saling
menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford,
negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi
formal.
Pola Perilaku dalam Negosiasi
1. Moving against (pushing):
menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak
lain.
2. Moving with (pulling):
memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi,
mengembangkan interaksi.
3. Moving away (with drawing):
menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak
menanggapi pertanyaan.
4. Not moving (letting be):
mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti
arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Ketrampilan Negosiasi
1. Mampu melakukan empati dan
mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
2.Mampu menunjukkan faedah dari
usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia
mengubah pendiriannya.
3. Mampu mengatasi stres dan
menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar
perhitungan.
4. Mampu mengungkapkan gagasan
sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang
diajukan.
5. Cepat memahami latar belakang
budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain
untuk mengurangi kendala.
Fungsi Informasi dan Lobi dalam
Negosiasi
1. Informasi memegang peran
sangat penting. Pihak yang lebih banyak memiliki informasi biasanya berada
dalam posisi yang lebih menguntungkan.
2. Dampak dari gagasan yang
disepakati dan yang akan ditawarkan sebaiknya dipertimbangkan lebih dulu.
3. Jika proses negosiasi
terhambat karena adanya hiden agenda dari salah satu/ kedua pihak, maka
lobyingdapat dipilih untuk menggali hiden agenda yang ada sehingga negosiasi
dapat berjalan lagi dengan gagasan yang lebih terbuka.
MEDIASI
Pengertian Mediasi
Mediasi adalah proses
penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan
dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah
penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama
dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau
musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau
menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung.
Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Prosedur Untuk Mediasi
1. Setelah perkara dinomori, dan
telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan
untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
2. Setelah pihak-pihak hadir,
majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang
berperkara tersebut.
3. Selanjutnya mediator
menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri
dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang
berperkara.
4. Mediator bertugas selama 21
hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan
kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.
Mediator
Mediator adalah pihak netral yang
membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan
penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah
penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator adalah :
1. Netral
2. Membantu para pihak tanpa
menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Tugas Mediator
1. Mediator wajib mempersiapkan
usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
2. Mediator wajib mendorong para
pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
3. Apabila dianggap perlu,
mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi
berlangsung.
4. Mediator wajib mendorong para
pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai
pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
ARBITRASE
Pengertian Arbitrase
Arbitrase adalah salah satu jenis
alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan
kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan
putusan.
Istilah arbitrase berasal dari
kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan
sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
Azas- Azas Arbitrase
1. zas kesepakatan, artinya
kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa oramg arbiter.
2. Azas musyawarah, yaitu setiap
perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara
arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
3. Azas limitatif, artinya adanya
pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada
perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai
sepenuhnya oleh para pihak;
4. Azas final and binding, yaitu
suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat
dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada
prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian
arbitrase.
Tujuan Arbitrase
Sehubungan dengan asas-asas
tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan
dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan
mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, Tanpa adanya formalitas atau
prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan
perselisihan.
PERBANDINGAN
ANTARA PERUNDINGAN, ARBITRASE DAN LIGITASI
Negosiasi
atau perundingan
Negosiasi
adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling
melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi
tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa
tersebut secara baik.
Ligitasi
Litigasi
adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang
terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh
hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution
(solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan
dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi
pihak yang kalah.
Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya
yang lebih luas
2. Biaya yang relatif lebih murah
Sedangkan kelemahan dari sistem
ini adalah:
3.Kurangnya kepastian hokum Hakim
yang “awam”
Arbitrase
Arbitrase
adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja
litigasi ini bisa dikatakan sebagai “litigasi swasta” Dimana yang memeriksa
perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh
prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah “klausula arbitrase” di dalam
perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau
“Perjanjian Arbitrase” dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada
klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau
perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan
sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk
memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan
maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar
kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian
arbitrase.
Beberapa keunggulan arbitrase
dibandingkan litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih
terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa.
2. Arbiter merupakan orang yang
ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat.
3. Kepastian Hukum lebih terjamin
karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.
Sedangkan kelemahannya antara
lain:
1. Biaya yang relatif mahal
karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak
2. Putusan Arbitrase tidak
mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang
terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar
modal, dan sebagainya)
SUMBER BAB 11:
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
http://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/hak-kekayaan-intelektual/
Sumber BAB 12:
http://aditnobaka.wordpress.com/2010/10/08/pengertian-konsumen/
https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:V4cU_3d0oZQJ:abing1991.files.wordpress.com/2011/05/makalah-hukum-perlindungan-konsumen-
http://pipp.rembangkab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=63:perlindungan-konsumen&catid=3:newsflash
http://novianichsanudin.blogspot.com/2011/03/tanggung-jawab-pelaku-usaha.html
https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:iKhGZaPDN_oJ:amalmey.files.wordpress.com/2011/10/perlindungan-
Referensi BAB 13 :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha/
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/04/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha.html
http://ziadafaqtarib.blogspot.com/2012/10/antimonopoli-dan-persaingan-usaha-tidak.html
SUMBER BAB 14:
http://nurulbisnis.blogspot.com/2012/05/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html
http://dendyraharjo.blogspot.com/2012/05/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html
http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/06/penyelesaian-sengketaekonomi.html
http://nuiysavira.blogspot.com/2011/05/negosiasi-litigasi-dan-arbitrase.html
http://myblogrezafauzi.blogspot.com/2012/06/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html
http://ridwan-kalviana.blogspot.com/2012/04/tugas-11-penyelesaian-sengketa-ekonomi.html
http://bangbenzz.blogspot.com/2010/06/pengertian-sengketa-ekonomi.html
http://wildanadeppp.blogspot.com/2012/05/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar