Selasa, 11 Juni 2013

Contoh Kasus hukum Perdata tentang Warisan (Pembagian Warisan Bagi Anak diLuar Nikah Diakui)


Contoh kasus :

Budi merupakan pria yang telah menikah dan memiliki 1 orang anak dari pernikahannya dengan seorang wanita yang bernama Intan. Pada suatu hari, ada seorang laki-laki bernama Zaenudin datang menemui Budi, dan mengaku sebagai anak Budi. Mengingat bahwa masa muda Budi yang terbilang cukup kelam, yaitu terlibat pada dunia seks bebas dan penyalahgunaan obat-obat terlarang, maka Budi mengakui Zeanudin sebagai anaknya yang dilahirkan Susi, mantan pacar Budi sebelum Budi menikah. Beberapa bulan kemudian Budi meninggal dalam sebuah kecelakaan, meninggalkan seorang istri dan seorang anak kandung serta Zaenudin sebagai anak luar nikah diakui.

Penyelesaiannya:

Menurut Pasal 272 KUH Perdata anak luar kawin adalah:
“Anak luar kawin yang dapat diakui adalah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu, tetapi tidak dibenihkan oleh seorang pria yang berada dalam ikatan perkawinan yang sah dengan ibu anak tersebut, dan tidak termasuk dalam kelompok anak zina atau anak sumbang”.
Apabila kita menyimpulkan maksud yang terkandung dalam isi pasal tersebut, bahwa Pasal 272 KUH Perdata menegaskan syarat seseorang dinyatakan sebagai anak luar nikah yaitu anak-anak yang lahir di luar dari ikatan perkawinan.  Dalam artian anak luar nikah adalah anak-anak yang lahir akibat zina.
            Anak luar nikah dapat mewaris sepanjang anak tersebut memiliki hubungan hukum dengan pewaris.  Hubungan hukum yang dimaksud dalam hal ini adalah pengakuan dari si pewaris, sehingga dengan demikian anak luar nikah tersebut akan disebut dengan anak luar nikah diakui. Sebab anak luar  nikah yang mendapat warisan hanya anak luar nikah yang diakui oleh ayahnya.

            Melihat contoh kasus di atas, bahwa Zaenudin menjadi ahli waris yang sah atas warisan dari Budi. Sebab posisi Zaenudin yang awalnya adalah anak luar nikah, setelah mendapatkan pengakuan dari Budi, maka secara sah Zaenudin memiliki hubungan hukum dengan Budi.

            Dalam pembagian warisan, anak luar nikah yang diakui mewaris dengan semua golongan ahli waris. Besar bagian yang diterima tergantung dengan golongan mana anak luar nikah tersebut mewaris, atau tergantung dari derajat hubungan kekeluargaan dari para ahli waris yang sah. Kedudukan  Zaenudin dalam pewarisan berada pada golongan pertama, yaitu Zaenudin sebagai anak luar kawin diakui dari Budi sebagai pewaris.
Menurut Pasal 863 KUH Perdata:
“Bila pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan yang sah dan atau suami istri, maka anak luar kawin yang diakui mewarisi 1/3 bagian, dari mereka yang sedianya harus mendapat, seandainya mereka adalah anak sah”
            Jika dirumuskan dari kasus di atas, apabila Budi meninggalkan harta sebesar Rp. 240.000.000,-. Budi memiliki 3 orang ahli waris, yaitu istri, anak kandung dan Zaenudin sebagai anak luar kawin diakui. Seandainya Zaenudin  adalah anak kandung, maka Zaenudin akan mewarisi 1/3 dari harta peninggalan Budi, yaitu:
1/3 x 240.000.000 = Rp. 80.000.000
Sebab ketiga orang ahli waris Budi  mendapatkan bagian yang sama, yaitu harta keseluruhan dibagi oleh ketiga orang ahli waris. Maka masing-masing mendapatkan bagian 80.000.000.
Namun karena kedudukan Zaenudin  adalah anak luar nikah diakui, maka Zaenudin  hanya mendapatkan bagian 1/3 dari bagian yang seharusnya dia dapatkan apabila dia berstatus anak kandung, yaitu:
1/3 x 80000000 = 26666666,67

            Jadi, bagian yang didapat oleh Zaenudin adalah sebesar Rp. 26.666.666,67. Sementara itu bagian yang didapatkan oleh istri dan anak sah dari Budi yaitu sisa dari keseluruhan harta setelah dikurangi bagian dari warisan yang didapatkan oleh Zaenudin.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar