BAB 5 HUKUM PERJANJIAN
HUKUM
PERJANJIAN
Dalam Pasal 1313 KUH Perdata, Perjanjian adalah suatu perbuatan
dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau
lebih. Pengertian ini mengandung kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa
perjanjian tersebut yang sifatnya sepihak, padahal dalam perjanjian harus
terdapat interaksi aktif yang bersifat timbale balik di kedua belah pihak untuk
melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing
STANDAR
KONTRAK
Istilah perjanjian baku berasal dari
terjemahan dari bahasa inggris, yaitu standar contrak. Standar kontrak
merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk
formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak,
terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah. Namun kebebasan berkontrak
dapat berlaku mutlak tanpa batas. Artinya kebebasan berkontrak tidak terbatas.
Dalam melihat pembatasan kebebasan berkontrak terahadap kebolehan pelaksanaan
kontrak baku terhadap dua pendapatan yang dikemukan oleh Treitel yaitu terdapat
dua pembatasan. Yang pertama adalah pembatasan yang dilakukan untuk menekan
penyalahgunaan yang disebabkan oleh karena berlakunya asas kebebasan
berkontrak. Yang kedua pembatasan kebebasan berkontrak karena alas an demi
kepentingan umum. Di Indonesia kita ketahui pula ada dijumpai tindakan Negara
merupakan campur tangan terhadap isi perjanjian yan dibuat oleh para pihak.
Macam-macam kontrak atau
perjanjian
Tentang jenis-jenis kontrak KUHP
tidak secara khusus mengaturnya. Penggolongan yang umum dikenal ialah
penggolongan kedalam kontrak timbale balik atau kontrak asas beban, dan
kontrak sepihak atau kontrak tanpa beban
atau kontrak Cuma-Cuma. Kontrak timbal balik merupakn perjanjian yang didalamnya
masing-masing pihak menyandang status sebagai berhak dan kewajiban atau sebagai
kreditur dan debitur secara timbale balik.
MACAM
– MACAM PERJANJIAN
Macam- macam perjanjian obligator
ialah sbb:
1. Perjanjian
dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah
suatu perjajian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak
lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2. Perjanjian
sepihak dan perjanjian timbale balik
Perjanjian
sepihak dalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada slah satu
pihak saja. Perjanjian timbale balik ialah suatu perjanjian yang member
kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3. Perjanjian
konsensuil, formal dan rill
Perjanjian
konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepkat antara kedua
belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu
bentuk tertentu yaitu dengan cara tertulis. Perjanjian Rill ialah suatu
perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat harus diserahkan
4. Perjanjian
bernama, tidak bernama dan campuran
Perjanjian
bernama adalah suatu perjanjian dimana undang-undang telah mengaturnya dengan
ketentuan- ketentuan khusus yaitu dakam bab V sampai bab XIII KUJP Perdata
dikualisifikasikan.
SYARAT
– SYARAT SAH PERJANJIAN
Suatu kontrak dianggap sah dan
mengikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi
untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
1. Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan
untuk mebuat suatu perikatan
3. Mengenai
suatu hal tertentu
4. Suatu
sebab yang halal
SAAT
LAHIRNYA PERJANJIAN
Menetapkan kapan saat lahirnya
perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a. Kesempatan
penarikan kembali penawaran
b. Penentuan
resiko
c. Saat mulai
dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa
d. Saat
menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa
digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori
Pernyataan
Menurut
teori ini, kontrak telah ada pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat
jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain
menyatakan penerimaan.
b. Teori
Pengiriman
Menurut
teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak.
Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori
Pengetahuan
Menurut
teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui
isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori
Penerimaan
Menurut
teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak
peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka.
PELAKSANAAN
DAN PEMBATALAN SUATU PERJANJIAN
Pelaksanaa
kontrak
Pengaturan mengenai pelaksanaan
kontrak dalam KUHP menjadi bagian dari pengaturan tentang akibat suatu
perjanjian yaitu diatur dalam pasal 1338 sampai pasal 1341 KUHP. Pada umumnya
dikatakaharn bahwa yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kontrak adalah
mereka yang menjadi subyek dalam kontrak
itu. Salah satu pasal yang berhubungan langsung dengan pelaksanaannya ialah
pasal 1338 ayat 3 yang berbunyi “ Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan
etika baik saja, dan asas etiket baik terkesan hanya terletak pada fase atau
berkaitan dengan pelaksanaan kontrak, tidak ada fase-fase lainnya dalam proses pembentukan kontrak.
Pembatal
Perjanjian
Pembelokan pelaksanaan kontrak
sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan pleh kesalahan salah satu pihak
konstruksi tersebut terkenal dengan sebutan wanprestasi atau ingkar janji.
Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana
mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihsk tertentu seperti
yang disebutkan ingkar janji.
Ada tiga bentuk ingkar janji
yaitu :
·
Tidak memenuhi prestasi sama sekali
·
Terlambat memenuhi prestasi
·
Memenuhi prestasi secara tidak sah
Pembatal perjanjian dapat
dilaksanakan dengan tiga syarat yaitu:
Ø Perjanjian
harus bersifat timbale balik
Ø Harus ada
wabprestasi
Ø Harus
dengan putusan hakim
Akibat munculnya wanprestasi
ialah timbulnya hak pada pihak yang dirugikan untuk menuntut penggantian
kerugian yang dideritanya terhadap pihak yang wanprestasi. Pihak yang
wanprestasi memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang
menyebabkan kerugian berupa :
·
Pemenuhan perikatan
·
Pemenuhan perikatan dengan ganti rugi
·
Ganti rugi
·
Pembatalan persetujuan timbale balik
·
Pembatalan dengan ganti rugi
B BAB 6& 7 HUKUM DAGANG
HUKUM
DAGANG
Hukum dagang ialah hukum yang
mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan atau hukum yang mengatur
hubungan hukum antar manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya
dalam lapangan perdagangan.
Hukum dagang Indonesia terutama
bersumber:
·
Hukum tertulis yang dikofifikasikan
1.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
2. Kitab
Undang-undang hukum sipil
·
Hukum tertulis yang belum dikondifikasikan, yaitu
peraturan perundang khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan
dengan perdagangan.
HUBUNGAN
HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAGANG
Antara KUH Perdata dengan
KUH Dagang mempunyai hubungan yang erat.
Hal ini dapat dilihat dari isi pasal 1 KUH Dagang yang isinya sebagai berikut :
Adapun mengenai hubungan tersebut
adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUH Dagang
mengesampikan hukum yang umum : KHU Perdata .
Prof. Subekti berpendapat bahwa
terdapatnya KUHD didampingi KUHS ini dianggap tidak pada tempatnya. Hal ini
karena hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang”
bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.
Pembagian hukum sipil kedalam KUHD hanya lah berdasarkan sejarah saja. Yaitu
karena dalam hukum romawi belum terkenal peratursn-peraturan seperti sekarang termuat adalah KUHD sebab
perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan .
BERLAKUNYA
HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1983 Hukum Dagang
hanya mengikat kepada para pedangang yang melakukan usaha dagang saja. Kemudian sejak tahun 1983
pengertian “perbuatan dagang” menjadi lebih luas dan diubah menjadi “ perbuatan
perusahaan” yang mengandung arti lebih luas sehingga berlaku bagi setiap
pengusaha ( Perusahaan). Dapat dipahami beberapa pendapat antara lain:
·
Menurut Hukum
Perusahaan adalah mereka yang
melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal,
tenaga kerja dan dilakukan secara terus menerus, serta terang-terangan untuk
memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan
perjanjian perdagangan.
·
Menurut Mahkamah Agung
Perusahaan adalah seseorang yang
mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan keuntungan keuang an dan secara
teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkut paut dengan perniagaan
dan perjanjian.
·
Menurut
Molengraff
Perusahaan adalah keseluruhan
perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertidak keluar untuk memperoleh
penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang atau mengadakan
perjanjian-perjanjian perdagangan.
HUBUNGAN
PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Pengusaha
adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggung jawab dan
mengambil resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah. Oleh karena itu
pengusaha dapat berbentuk sebagai berikut:
§ Ia seorang
diri saja
§ Ia sendiri
dan dibantu oleh para pembantu
§ Orang lain
yang mengelolah dengan pembantu-pembantu
Pembantu-pembantu dalam
perusahaan terdiri dari dua macam sebagai berikut :
Didalam
Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat
Sub Ordinasi yaitu hubungan atas dan bawah, sehingga berlaku suatu perjanjian
perburuhan.
1. Diluar
Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat
koordinasi yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian
pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa akan memperoleh upah,
seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries,
makelar dan komisioner.
2. Diluar
Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat
koordinasi yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian
pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dan kan memperoleh
upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara,
notaris, makelar, dan komisioner.
PENGUSAHA
DAN KEWAJIBANNYA
Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang
yang menjalankan perusahaan. Menurut undang – undang ada kewajiban yang harus
dilakukan (dipenuhi) oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat
pembukuan ( sesuai dengan pasal 6 KUH Dagang & undang – undang No.8 tahun
1997 tentang dokumen perusahaan )Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang
No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
·
Dokumen keuangan : Terdiri dari catatan, bukti
pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan
kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
·
Dokumen lainnya : Terdiri dari data atau setiap
tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan,
meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
·
Mendaftarkan perusahaannya ( sesuai dengan undang
– undang No.3 tahhun 1982 tentang wajib daftar perusahaan ).
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3
tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
·
Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau
peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar
perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi
kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau
pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
·
Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan
pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam
pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
BENTUK-
BENTUK BADAN USAHA
Badan Usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan..
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan
swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan
berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan
perusahaan industri.
2. Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan persekutuan bukan badan
hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang
pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata.
§ Persekutuan
Perdata
Yaitu suatu perjanjian antara dua
orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan
dicapai dengan jalan kedua orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha
bersama.
§ Persekutuan
Firma
Yaitu tiap-tiap perseroan yang
didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yakni
anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap orang-orang ketiga.
§ Persekutuan
Komanditer
Yaitu persekutuan untuk
menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa
orang persekutuan yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk
seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain
yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai pada
sejumlah uang yang dimasukkannya.
3. Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan persekutuan berbadan
hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta,
dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
Perseroan
Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu
disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan
badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.
Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga
memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu
saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Selain berasal dari saham, modal
PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik
obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau
ruginya perseroan terbatas tersebut. Modal dasar dari membuat suatu PT adalah
Rp 50.000.000,- (Pasal 32) dan modal yang dipakai bisa dari modal sendiri
ataupun dari Loan (pinjaman dalam negeri maupun luar negeri). organ dalam suatu
PT terdapat Direksi, Komisaris, dan RUPS dengan tugasnya masing – masing
direksi – menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud tujuan perseroan.
Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang
memenuhi kebutuhan para anggotanya dengan cara menjual barang kebutuhan
anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari—hari dengan harga murah
(tidak bermaksud mengambil untung).
Fungsi dan peran koperasi
1. Membangun dan mengembangkan potensi
ekonomi para anggotanya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Struktur Organisasi Koperasi
1) Rapat
Anggota adalah pemegang kekuasaan teringgi dalam operasi.
2. Pengurus
adalah pengurus yang diangkat dengan mencantumkan nama dan anggota pengurus
dalam akta pendirian.
3. Pengawas
adalah anggota yang dipilih dalam rapat anggota yang diberikan kekuasaan dan
bertanggung jawab kepada anggota.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang
tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan
sosial. Beberapa kriteria dan persyarat yayasan adalah :
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang
terpisahkan;
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk
mencapai tujuan yayasan;
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu
dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan;
4. Yayasan tidak mempunyai anggota.
Pendirian Yayasan
Pendirian yayasan dilakukan
dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian
memperoleh pengesahan dari Materi Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat
yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor
Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Yayasan Asing
Dalam hal yayasan asing dapat
melakukan kegiatan diwilayah Indonesia dengan syarat tidak merugikan
masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Pihak-pihak yang terkait dengan
yayasan :
1. Pengadilan negeri
2. Kejaksaan
3. Akuntan public
Syarat pendirian yayasan:
1.
yayasan terdiri atas pembina pengurus dan pengawas
2. yayasan
didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagai harta kekayaan
pendiriannya sebagai kekayaan awal
3. pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
4. yayasan
dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
ialah badan usaha yang permodalanya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh
pemerintahan. Status pegawai badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN
sendiri sekarang ada 3 macam yaitu perjan,perum,dan persero.
Di Indonesia, Badan Usaha Milik
Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki
oleah negara republik indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang
bertujuan untuk mnyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia
pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan
membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki
oleh publik. Sejak yahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengolaanya oleh
kemnetrian BUMN, yang dipimpin oleh seorang menteri negara BUMN.
BAB 9 WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
DASAR
HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama kali diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23
Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang
disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri)
daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para
persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta
ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera
raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya
dalam surat kabar resmi. Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas
diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat
kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar
perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai
ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam
pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Direksi
perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan
a. Akta pendirian beserta surat
pengesahan Menteri Kehakiman.
b. Akta perubahan anggaran dasar
beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
c. Akta perubahan anggaran dasar
beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.
KETENTUAN
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
1. Dasar Pertimbangan Wajib
Daftar Perusahaan
a. Kemajuan dan peningkatan
pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada
khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan,
memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut
dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di
wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan itu
penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha
sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia
usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan
hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar
Perusahaan.
Dalam Pasal 1 UU Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah :
·
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan; Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang
memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
·
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia,
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba; Termasuk juga
perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga
sosial, misalnya, yayasan.
·
Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau
persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan; Dalam
hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang
bersangkutan.
·
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau
kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
·
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam
bidang perdagang
TUJUAN
DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar Perusahaan bertujuan
mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan
dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang
tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha (
Pasal 2 ).
Tujuan
daftar perusahaan :
Mencatat secara benar-benar
keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain
tentang perusahaan.
1. )Menyediakan informasi resmi untuk semua
pihak yangberkepentingan.
2.) Menjamin kepastian berusaha
bagi dunia usaha.
3.) Menciptakan iklim dunia usaha
yang sehat bagi dunia usaha.
4.) Terciptanya transparansi
dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat
terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa
Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber
informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan
Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha
pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak
ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru
mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya
gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi
terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan
perjanjian
Sifat
Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat
terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh
pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat
memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam
Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan
oleh Menteri Perdagangan.
KEWAJIBAN
PENDAFTARAN
·
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan.
·
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau
pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain
dengan memberikan surat kuasa yang sah.
·
Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang,
para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang
daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada
kewajiban tersebut.
·
Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu
perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak
bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa
yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan (
Pasal 5 ).
CARA
,TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Menurut Pasal 9 :
Ø Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
Ø Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada
kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
·
di tempat kedudukan kantor perusahaan;
·
di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor
pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
·
di tempat kedudukan setiap kantor agen dan
perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Ø Dalam hal
suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b
pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota
Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap
mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis
yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan
dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara
Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan
melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut : Contohnya.
1. Perusahaan
Berbentuk PT :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data
Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
·
Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian
Perseroan (apabila ada).
·
Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan
Hukum.
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur
Utama atau penanggung jawab.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
2. Perusahaan
Berbentuk Koperasi :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
·
Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
·
Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari
Pejabat yang berwenang.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
·
HAL-HAL
YANG WAJIB DIDAFTARKAN
Hal-hal yang wajib didaftarkan
itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi,
persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk
perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H
memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan
berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
1) Umum
§ nama
perseroan
§ merek
perusahaan
§ tanggal
pendirian perusahaan
§ jangka
waktu berdirinya perusahaan
§ kegiatan
pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
§ izin-izin
usaha yang dimiliki
§ alamat
perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
§ alamat
setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
2) Mengenai
Pengurus dan Komisaris
§ nama
lengkap dengan alias-aliasnya
§ setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
§ nomor dan
tanggal tanda bukti diri
§ alamat
tempat tinggal yang tetap
§ alamat dan
tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
§ Tempat dan
tanggal lahir
§ negara
tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
§ kewarganegaran
pada saat pendaftaran
§ setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
§ tanda
tangan
§ tanggal
mulai menduduki jabatan
3. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus
dan Komisaris
§ modal
dasar
§ banyaknya
dan nilai nominal masing-masing saham
§ besarnya
modal yang ditempatkan
§ besarnya
modal yang disetor
§ tanggal dimulainya
kegiatan usaha
§ tanggal
dan nomor pengesahan badan hukum
§ tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
Sumber BAB 5 :
Sumber BAB 6& 7:
http://lintangasmara.wordpress.com/2011/05/15/bab-4-hukum-dagang/
http://erna22210415.blogspot.com/2012/04/hukum-dagang-kuhd.html
http://dedefadhillah.blogspot.com/2012/03/hukum-perjanjian-pembatalan-dan.html
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/03/hukum-perjanjian.html
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/pembatalan-dan-pelaksanaan-perjanjian/
http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan#
US:official&client=firefox-a
SUMBER BAB 9 :
WIKIPEDIA.com & google.com
http://galuhwardhani.wordpress.com/2010/05/23/resume-bab-7-wajib-daftar-perusahaan/
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/14/tujuan-dan-sifat-wajib-daftar-perusahaan/
http://aliesaja.wordpress.com/2010/06/03/wajib-daftar-perusahaan/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/hukum-perjanjiandagang-dan-wajib-daftar-perusahaan/
http://kennysiikebby.wordpress.com/2011/05/23/kewajiban-pendaftaran-perusahaan/