Minggu, 27 November 2011

Bisnis Secara Franchasing


         Disini saya  terlebih dahulu akan menjelaskan pengertian bisnis secara Franchasing,Franchasing adalah sebuah konsep pemasaran dalam rangka memperluas jaringan usaha secara cepat.  Dengan demikian, franchising bukanlah sebuah alternatif melainkan salah satu cara yang sama kuatnya, sama strategsinya dengan cara konvensional dalam mengembangkan usaha.Kata “franchise” berasal dari bahasa Peransis kuno, yang berarti keistimewaan atau kemerdekaan.  Bahklan sistem franchise dianggap memiliki banyak kelebihan terutama menyangkut pendanaan, SDM dan managemen, keculai kerelaan pemilik merek untuk berbagi dengan pihak lain. Franchising juga dikenal sebagai jalur distribusi yang sangat efektif untuk mendekatkan produk kepada konsumennya melalui tangan-tangan franchisee.

Sejarah

Saya akan menjelaskan secara singkat sejarah bisnis secara franchasing, Pada abad pertengahan, awal kemunculan franchising di Eropa ditandai oleh hubungan antara para tuan tanah dan buruh atau budak-budak mereka. Para tuan tanah memberikan hak kepada buruh atau budak untuk mengolah lahan, berburu, menjual hasilnya, atau melakukan bisnis para tuan tanah di lahan tersebut.Isaac M. Singer (1811-1875) menandai munculnya franchise di Amerika dengan bisnis mesin jahitnya. Dia menggunakan franchise untuk menambah jangkauan distribusi pasarnya dengan cepat. Format franchisenhya adalah dengan memberikan hak penjualan mesin jahitnya dan tanggung jawab pelatihan kepada franchisee-nya.Format bisnis franchising, yaitu dengan memberikan lisensi nama atau trademarks dan konsep bisnis kepada franchisee mulai bermunculan dan menjadi booming setelah PerangDunia II berakhir. Para pelopor franchise di Amerika, diantaranya:
- John S. Pemberton berhasil mewaralabakan Coca-Cola.
- General Motors Industry ditahun 1898 mewaralabakan industri mobil.
- Western Union dengan sistem telegraphnya.
- McDonald yang merupakan waralaba skala dunia yang paling sukses.

Dengan semakin banyak franchise yang bermunculan, kebutuhan akan hukum dan perlindungan terhadap konsumen dibutunkan. Terbentuklah Asosiasi Franchise Internasional (International Franchise Association) pada tahun 1960 yang anggotanya terdiri dari franchisor, franchisee dan pemasok. Franchise saat ini didominasi oleh franchise tipe rumah makan siap saji. Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root Beer membuka restauran cepat sajinya. Pada tahun 1935, Howard Deering Johnson bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk memonopoli usaha restauran modern. Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama, makanan, persediaan, logo dan bahkan membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran. Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai waralaba generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat terutama di negara asalnya, AS, menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Inggris, berkembangnya waralaba dirintis oleh J. Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada tahun 60-an. Bisnis waralaba tidak mengenal diskriminasi. Pemilik waralaba (franchisor) dalam menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak berdasarkan SARA Kemunculan dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi pada tahun 1950-an menjadi penanda kehadiran sistem waralaba di Indonesia. Kemudian pada tahun 1970-an kehadiran franchise asing semakin mengalir. Masuknya Shakey Pisa,KFC, Swensen dan Burger King merupakan generasi awal franchise di Indonesai.Adanya lisensi franchise plus yang tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi menandakan perkembangan selanjutnya. Sejak tahun 1995, sistem franchise mulai terlihat sangat pesat. Pada tahun 1997 saja Deperindag mencatat sekitar 259 perusahaan penerima waralaba di Indonesia. Payung hukum sistem waralaba di Indonesia mulai dibuat dan pada tanggal 18 Juni 1997 dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. Namun karena krisis moneter, banyak penerima waralaba asing terpaksa menutup usahanya karena nilai rupiah yang sangat anjlok. Butuh waktu 6 tahun, yaitu pada tahun 2003 sampai akhirnya franchise di Indonesia kembali mengalami perkembangan yang dangat pesat. Selanjutnya pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang waralaba.

DI INDONESIA

Di Indonesia franchise dikenal sejak era 70an ketika masuknya Shakey Pisa, KFC, Swensen dan Burger King.  Perkembangannya terlihat sangat pesat dimulai sekitar 1995. Data Deperindag pada 1997 mencatat sekitar 259 perusahaan penerima waralaba di Indonesia. Setelah itu, usaha franchise mengalami kemerosotan karena terjadi krisis moneter.  Para penerima waralaba asing terpaksa menutup usahanya karena nilai rupiah yang terperosok sangat dalam. Hingga 2000, franchise asing masih menunggu untuk masuk ke Indonesia. Hal itu disebabkan kondisi ekonomi dan politik yang belum stabili ditandai dengan perseteruan para elit politik. Barulah pada 2003, usaha franchise di tanah air mengalami perkembangan yang sangat pesat. dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya[11] . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut[12]:
· Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997  Tanggal
30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
· Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang
Penyelenggaraan Waralaba
· Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
· Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
· Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

         Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangatpesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagaipenerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui masterfranchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba &License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan MajalahFranchise Indonesia).

Peluang Bisnis Franchise Masih Terbuka Lebar

Tingginya minat masyarakat terhadap dunia wirausaha, mendorong pertumbuhan bisnis di Indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun. Kondisi ini ditandai dengan munculnya beragam peluang bisnis baru serta meningkatnya minat pasar terhadap berbagai macam penawaran investasi bisnis, terutama investasi dengan sistem franchise atau waralaba.Peluang berinvestasi dengan sistem franchise memang sangat menggiurkan, bahkan menurut hasil survey, omset bisnis franchise tahun ini diperkirakan mencapai angka Rp 120 triliun rupiah. Hal inilah yang membuat banyak pihak saling berlomba untuk menekuni bisnis franchise sebagai salah satu peluang usaha yang menjanjikan untung besar. Sehingga beragam jenis usaha dari mulai bisnis makanan dan minuman, bisnis retail, sampai beragam bisnis jasa, telah banyak yang dikembangkan dengan sistem kemitraan franchise (waralaba).Apa saja yang perlu dipersiapkan para franchisor (penyelenggara sistem franchise) dan franchisee (mitra yang bergabung dalam sistem franchise) sebelum menjalankan bisnis franchise? Apa saja keuntungan dan kendala menjalankan bisnis franchise? Serta bagaimana strategi pemasarannya? Berikut ini kami informasikan kepada para pembaca, lengkap dengan salah satu contoh penawaran bisnis franchise makanan yang bisa Anda jadikan sebagai ide bisnis.Sekarang ini konsumen sudah semakin cerdas dalam menghadapi persaingan bisnis yang semakin tajam, sehingga mereka lebih tertarik memulai usaha dengan membeli kemitraan atau franchise yang sudah memiliki merek cukup kuat untuk memenangkan pesaiangan pasar. Keadaan inilah yang membuat investasi dengan sistem franchise menjadi pilihan tepat bagi para pemula yang sedang bingung mencari peluang bisnis.

Ø                        Beberapa tips untuk  memulai bisnis franchise:

1.                      1.     Siapkan diri Anda untuk menjadi seorang entrepreneur.
2.       Pelajari segala peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan franchise sebelum Anda membuka kemitraan atau bergabung dengan kemitraan yang ditawarkan franchisor. Sebut saja Peraturan Pemerintah RI No.42 Tahun 2007 yang berisi tentang enam kriteria bisnis franchise atau waralaba beserta persyaratan dalam membuat prospektus penawarannya.
3.       Tingkatkan kemampuan Anda untuk berinteraksi dan membina hubungan baik dengan banyak orang.
4.        Siapkan modal usaha yang cukup.
5.       Jadilah orang yang ahli sebelum akhirnya menjalankan franchise.
  
Beberapa Kesalahan dalam Menjalankan Bisnis Franchise

1.         Tidak memiliki dana yang cukup besar untuk mendukung perkembangan bisnis franchisee.
2.       Memilih partner bisnis yang salah. Kesalahan yang sering dilakukan para franchisor adalah tidak selektif dalam memilih partner bisnis atau calon franchisee.
3.       Belum memiliki cukup pengalaman di bisnis kemitraan.
4.        Pemberian bekal training SDM dan SOP yang belum matang.
5.       Menawarkan konsep yang belum terbukti
6.       Franchisee tidak memiliki dukungan dana operasional yang besar.
7.        Komunikasi yang tidak efektif antara franchisor dan franchisee.
8.       Tidak memiliki sistem support ditiap wilayah.

7 Kunci Sukses Mengembangkan Bisnis Franchise

1.         Profil dan kinerja franchise
2.       Merek
3.       Sistem franchise
4.        Franchise support
5.       Konsumen
6.       Penampilan franchisor
7.        Hubungan kerjasama yang baik

 Keuntungan bisnis franchising antara lain:

  •   Pengalaman dan faktor sukses (pengalaman bisnis dengan franchising di Amerika dapat memberikan tingkat keberhasilan 93%, sedangkan bisnis biasa hanya memberikan tingkat keberhasilan sekitar 35%).
  •   Bantuan keuangan dari franchisor.
  •  Brand name dan reputasi.
  •   Bisnis sudah terbangun
  •   Standarisasi mutu.
  •   Biaya produksi rendah.
  •   Kesiapan menajemen.
  •   Bantuan manajemen dan teknik.
  • Profit lebih tinggi.
  •   Perlindungan wilayah.
  •   Memperoleh manfaat market research dan product development.
  •   Risiko gagal kecil.
Kerugian Franchising

·         Program latihan franchisor terkadang jauh dari harapan.
·         Franchisorhanya sedikit memberikan kebebasan.

Berikut Tips Bagaimana cara menjadi mitra franchise yang sukses

·                 Mengikuti sistem franchise yang berlaku. Sebagai seorang franchisee, sudah sewajarnya bila Anda mematuhi dan mengikuti segala sistem yang telah ditetapkan franchisor dalam perjanjian kemitraan. Sehingga kerjasama yang terjalin dapat berjalan baik, tanpa ada perselisihan antara franchisee dan franchisornya.
·         Untuk menjadi waralaba yang sukses, sebaiknya mulailah dengan menyukai peluang bisnis yang akan digeluti. Bagaimanapun juga adanya kecintaan kita terhadap suatu bidang akan memudahkan langkah kita untuk menjalankan bisnis tersebut secara optimal. Jika dari awal franchisee sudah menyukai bidang tersebut, maka secara tidak langsung mereka akan merasa memiliki bisnis tersebut. Sehingga kemungkinan untuk meninggalkan tanggung jawab di tengah perjalanan semakin kecil.
·         Meningkatkan ilmu dan skill di dunia usaha. Sebagai seorang mitra Anda dituntut untuk memiliki pengetahuan dan kemampuan luas di bisnis tersebut. Hal ini penting, karena Anda membutuhkan strategi-strategi jitu untuk mengembangkan bisnis sekaligus membangun image atau citra baik dari merek yang ditawarkan.
·         Memberikan peran aktif bagi bisnis franchise yang dijalankan. Meskipun Anda menjadi mitra dari seorang franchisor yang memberikan dukungan dengan total, namun tidak seharusnya Anda menjadi mitra yang pasif dan sangat tergantung dengan franchisor Anda. Karena Anda juga memiliki tugas yang sama untuk mengenalkan dan mengembangkan bisnis tersebut di pasaran. Jadi tidak hanya menginvestasikan sejumlah dana saja, namun juga memberikan tenaga dan pikiran Anda untuk mengembangkan bisnis franchise yang dijalankan.


SUMBER  :
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar