Ditinjau
dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku (Arifin Sitio
dan Halomoan Tambah, 2001 : 87).
Dari
aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1.
SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan.
2.
SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
3.
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan
mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Sisa
Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi
dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari
anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari
pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
Pembagian
SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam
anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak
anggota tersebut, SHU bersumber dari :
1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2.
Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.
Dari
kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang
memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU
yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari anggota (non anggota
koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal koperasi atau untuk
keperluan lainnya.
Acuan
dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan
bahwa pembagian koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah
Pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam
penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan
demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1.
SHU atas
jasa modal
2.
2)
SHU atas jasa usaha
Berdasarkan
pembagian SHU yang dikemukakan di atas, maka pembagian SHU hanya dibagikan
kepada anggota dan tidak dibagikan untuk non anggota.
Ada
2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :
1.
Jasa usaha
yang terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha
koperasinya.
2.
Jasa
Simpanan (modal)
SUMBER :
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2063106-pengertian-sisa-hasil-usaha-shu/http://dhonyaditya.wordpress.com/2011/10/31/pengertian-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi/