Sabtu, 10 November 2012

SISA LABA USAHA


Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan Tambah, 2001 : 87).
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1.     SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.     SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.     Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :

1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.
Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1.     SHU atas jasa modal
2.     2) SHU atas jasa usaha
Berdasarkan pembagian SHU yang dikemukakan di atas, maka pembagian SHU hanya dibagikan kepada anggota dan tidak dibagikan untuk non anggota.
Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :
1.     Jasa usaha yang terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.
2.     Jasa Simpanan (modal)
SUMBER :

POLA MANAJEMEN KOPERASI


1 . Manajemen koperasi (Pengertian Manajemen)
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan mengunakan bantuan / melalui orang lain. Dengan Manajemen koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan asa kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan koperasi perlu diperhatikan adanya sistem manajemen  yang baik agar tujuannya berhasil yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.
2. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah. Rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar yaitu:
·         Menetapkan anggaran dasar koperasi
·         Menetapkan kebijakan umum koperasi
·         Memilih serta mengangkat pengurus koperasi
·         Memberhentikan pengurus
·         Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota namun bagi mereka yang belum memenuhi syarat anggora misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota.Ada kala mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga di beri kesempatan bicara tetapi tidak di izinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan:
-Penilaian kebijaksanaan pengerus selama tahun buku yang lampau
-Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi
-Penilaian laporan pengawas
-Menetapkan pambagian SHU
-Pemilihan pengurus dan pengawas
-Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
-Masalah-masalah yang timbul

3. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat angota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota pengerus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi. Ternyata yang memiliki syarat-syarat bukan anggota atau belum anggota koperasi. Dalam hal ini dapat diterima pengecuali itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota koperasi
4. Pengawasan
Pengawasan dipilih oleh rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan rapat anggota. Tugas pengawasan tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan ideologi,AD/ART dan keputusan RA.
Tugas , kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut:
1.     Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi
2.     Wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasannya dan merahasiakan hasil laporannya kepada pihak ketiga
3.     Meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan


5.    Manajer
Peranan manajer koperasi
1.     Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus
2.     Menetapkan struktur organisasi dan manajem koperasi serta menjamin kelangsungan usaha
3.     Dapat bekerja terus selam tidak bertentangan

SUMBER :

http://jefryandica.blogspot.com/2010/11/pengertian-manajemen-koperasi.html
http://www.gusbud.web.id/2010/04/manajemen-koperasi-struktur-organisasi.html
http://www.mail-archive.com/jamaah@arroyyan.com/msg00678.html
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_8536/title_resume-ekonomi-koperasi-bab-vii/
http://cumanozan91.blogspot.com/2010/12/arti-modal-koperasi.html
http://mutiarasandi.blogspot.com/2011/01/distribusi-cadangan-koperasi.html
http://tassyanjani.blogspot.com/2011/10/pola-manajemen-koperasi.html

Sabtu, 03 November 2012

Permodalan Koperasi


Modal merupakan  sejumlah dana yang akan di gunakan untuk melaksanakan usaha.
·         Usaha koperasi
-Modal jangka pendek
-Modal jangka panjang
-Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan asas-asas
-Koperasi dengan memperhatikan undang-undang yang berlaku dan ketentuan-
  ketentuan 

Permodalan koperasi
  • UU 25/1992 Pasal 41 : Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjama
  • Modal sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan. Donasi atau dana hibah
  • Modal pinjaman : bersumber dari anggota. Koperasi lain atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbit obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Alternatif pemenuhan modal

  •          Prinsip alokasi flow permodalan: Dana jangka pendek digunakan untuk modal investasi
  •   Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi dengan berdasarkan atas saham kepemilikan
  •    Akses permodal pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.

Sumber-sumber permodalan koperasi(UU NO. 12/1967)

Ø  Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperaso tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
Ø Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu
Ø Simpanan sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.

Sumber-sumber modal koperasi (UU NO. 25/1992)

Ø  Modal sendiri
   Bersumber dari simpanan pokok anggota. Simpanan wajib.dana cadangan dan hibah.
Ø  Modal pinjaman
   Bersumber dari anggota lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya,penerbit obligasi dan 
   surat lainnya serta sumber lainnya yang sah


Sumber :
http://citraayuananda.blogspot.com/2011/10/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/tujuan-dan-fungsi-koperasi/view
http://cumanozan91.blogspot.com/2010/12/arti-modal-koperasi.htmlhttp://mutiarasandi.blogspot.com/2011/01/distribusi-cadangan-koperasi.html
Dip

Peranan Koperasi



Menurut pasal 4 UU No.25 tahun 1992. Fungsi dan peranan koperasi di indonesia memiliki 4 aspek yaitu:

1)    Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk menungkatkan kesejahteraan ekonomi  dan sosial potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kuliatas kehidupan manusia dan masyarakat selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerjasama ekonom yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyaraka pada umumnya.
3)  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokrasi. Berdasarkan sifatnya seperti itu maka koperasi diharapkan dapat  memainkan perannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat.
4)  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas nama kekeluargaan dan demokrasi ekonomi sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian indonesia. Koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya.


·         Peran  Koperasi dalam ekonomi kerakyatan
Ekonomi kerakyatan adalah sebuah sistem perekonomian yang ditunjukkan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dibidang ekonomi. Ekonomi kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Selain itu ekonomi kerakyatan juga menginginkan kemakmuran rakyat. Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam koperasi.
·         Peran koperasi bagi usaha kecil dan menengah
Sejak era orde baru masalah kemiskinan pengangguran dan kesenjangan penguasaan asset nasional  merupakan masalah pelik yang menjadi kendala dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya nasional. Kondisi ini menjadi indikator bahwa masyarakat banyak belum berperan sebagai subjek dalam pembangunan. Menjadi rakyat sebagai subjek pembangunan adalah memberikan hak-haknya untuk berpartisipasi dalam pembentukan dan pembagian produksi nasional.
·         Menggerakan ekonomi rakyat dan kebijkan pemberdayaan UMKM
Dalam skenario menggerakan ekonomi rakyat keberpihakan pemerintah bersifat mutlak. Pemerintah harus menyediakan modal material. Intelektual dan institusional. Menginghat UMKM merupakan bagian terbesar dari rakyat indonesia maka untuk tujuan tersebut UMKM dalam jangka panjang harus didorong untuk mampu bersaing dalam pasar global.
 Setelah para toko indonesian mengajukan protes, Belanda mengeluarkan UU Nomor 91
 tahun 1927 yang isinya lebih ringan dari UU No 431 seperti:

  •        Hanya membayar 3 gulden untk materai
  •     Bisa menggunakan bahasa daerah
  •    Hukum dagang sesuai dengan masing-masing
  •    Perizinan didaerah setempat.


http://wawan-junaidi.blogspot.com/2011/02/fungsi-dan-peran-koperasi.html 
sumber : http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2011/11/peranan-koperasi.html


Tujuan dan Fungsi Koperasi


     Menurut UU no 25/1992 pasal 3 koperasi bertujuan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur berdasarkan UUD 1945 dan pancasila.
       Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan
  •  Membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususny dan masyarakat pada umumnya untuk meningkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
  •  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketehan nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Berusaha untuk mewujdkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama brdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Fungsi lainnya :

  •         Sebagai urat nadi perekonomian
  •    Sebagai upaya mendemokrasikan ekonomi di indonesia
  •    Untuk meningkan rasa kekeluargaan antar sesama warga indonesia
  •    Meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan.

Tujuan dan Nilai Koperasi

  •  Memaksimumkan keutungan
  • Memaksimumkan nilai perusahaan
  • Memaksimumkan biaya

Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba melainkan juga pada orientasi manfaat. Karena itu dalam banyak kasus koperasi manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena bekerja sama didasari dengan pelayanan.

Kerterbatasan teori perusahaan

Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realitis.

Sumber :
http://citraayuananda.blogspot.com/2011/10/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/tujuan-dan-fungsi-koperasi/view
http://staff.gunadarma.ac.id

Jenis dan Bentuk Koperasi


Jenis Koperasi menurut fungsinya:

  1.  Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggrarakan   fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
  2.  Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen.
  3. Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi.
  4. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota misalnya simpan pinjam,asuransi,angkutan dan sebagainya.

Jenis Bentuk  koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja:

Ø  Koperasi Primer

Adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perorangan.

                           Ø  Koperasi Sekunder
        Adalah koperasi yang berdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki  
        cakupan daerah yang luas dibandingkan dengan koperasi primer
        Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
§  Koperasi pusat
§  Gabungan koperasi
§  Induk koperasi





Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
§  Koperasi pusat
§  Gabungan koperasi
§  Induk koperasi
Jenis koperasi menurut status keanggotaannya

Ø  Koperasi produsen
Adalah koperasiyang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
Ø  Koperasi konsumen
Adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Jenis koperasi menurut PP No. 60 tahun 1959
-Koperasi unit desa
-Koperasi pertanian
-Koperasi pertenakan
-Koperasi perikanan
-Koperasi kerjinan/industri
-Koperasi simpan pijam
-Koperasi konsumsi
Jenis koperasi menurut teori klasik terdapat 3 jenis koperasi:
-Koperasi pemakaian(Koperasi konsumsi)
-Koperasi penghasil atau koperasi produksi
-Koperasi simpan pinjam


http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi


Pengertian Koperasi

·         Pengertian Koperasi  menurut istilah

   Secara sederhana berawal dari kata “co” yang berarti bersama dan “operation”(koperasi operasi)  artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama. Diikat dalam suatu organisasi yang brasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.  Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Dengan adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai pelaku ekonomi, Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.

·         Pengertian koperasi menurut para ahli
1.     Dr. Fay (1980)
Koperasi adalah suatu peserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapatkan imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2.    R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah Perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3.    Prof. R. S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka dasar nir laba atau dasar biaya.
4.    Paul Hubert Casselmon
Koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5.     Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong
6.    Dr. G Miadenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen – produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan menggerakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

Prinsip –Prinsip Koperasi

    Koperasi tentu saha memiliki prinsip-prinsip yang digunakan untuk menjalankan kegiatan koperasi. Prinsip ini pada dasarnya hampir sama dengan tujuan dari koperasi itu sendiri yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya dan masyarakat
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

      Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak memandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas.
  •  Penggolongan dilakukan secara demokrasi

     Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjujung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, Pembentukan pengawas, penentuan pengurus dan penunjukan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperas.
  •  Pembagian SHU dilakukan secara adil
        Sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing. Koperasi mempunyai tujuan mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya. Maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi berusaha memaksimalkan untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaandalam pengelolaan koperasi.
  •  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut  berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan  seberapa besar modal yang telah diberikan anggota.

  •          Kemandirian

Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada dibawah naungan organisasi lain dan tidak tergantung serta mengandalkan organisasi  lain dan tidak tergantung serta mengandalkan organisasi lain.

  •          Pendidikan perkoperasian

Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandasan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat.

  •          Kerja sama antar koperasi

Koperasi dikatakan bersifat mandiri tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya tetap menjalankan hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan keluargaan dan dalam menjada kelangsungan kehidupan perkoperasian.