Sabtu, 10 November 2012

POLA MANAJEMEN KOPERASI


1 . Manajemen koperasi (Pengertian Manajemen)
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan mengunakan bantuan / melalui orang lain. Dengan Manajemen koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan asa kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan koperasi perlu diperhatikan adanya sistem manajemen  yang baik agar tujuannya berhasil yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.
2. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah. Rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar yaitu:
·         Menetapkan anggaran dasar koperasi
·         Menetapkan kebijakan umum koperasi
·         Memilih serta mengangkat pengurus koperasi
·         Memberhentikan pengurus
·         Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota namun bagi mereka yang belum memenuhi syarat anggora misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota.Ada kala mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga di beri kesempatan bicara tetapi tidak di izinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan:
-Penilaian kebijaksanaan pengerus selama tahun buku yang lampau
-Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi
-Penilaian laporan pengawas
-Menetapkan pambagian SHU
-Pemilihan pengurus dan pengawas
-Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
-Masalah-masalah yang timbul

3. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat angota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota pengerus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi. Ternyata yang memiliki syarat-syarat bukan anggota atau belum anggota koperasi. Dalam hal ini dapat diterima pengecuali itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota koperasi
4. Pengawasan
Pengawasan dipilih oleh rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan rapat anggota. Tugas pengawasan tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan ideologi,AD/ART dan keputusan RA.
Tugas , kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut:
1.     Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi
2.     Wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasannya dan merahasiakan hasil laporannya kepada pihak ketiga
3.     Meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan


5.    Manajer
Peranan manajer koperasi
1.     Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus
2.     Menetapkan struktur organisasi dan manajem koperasi serta menjamin kelangsungan usaha
3.     Dapat bekerja terus selam tidak bertentangan

SUMBER :

http://jefryandica.blogspot.com/2010/11/pengertian-manajemen-koperasi.html
http://www.gusbud.web.id/2010/04/manajemen-koperasi-struktur-organisasi.html
http://www.mail-archive.com/jamaah@arroyyan.com/msg00678.html
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_8536/title_resume-ekonomi-koperasi-bab-vii/
http://cumanozan91.blogspot.com/2010/12/arti-modal-koperasi.html
http://mutiarasandi.blogspot.com/2011/01/distribusi-cadangan-koperasi.html
http://tassyanjani.blogspot.com/2011/10/pola-manajemen-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar