Menurut UU no 25/1992 pasal 3 koperasi bertujuan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan
makmur berdasarkan UUD 1945 dan pancasila.
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan
- Membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususny dan masyarakat pada umumnya untuk meningkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketehan nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Berusaha untuk mewujdkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama brdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Fungsi lainnya :
- Sebagai urat nadi perekonomian
- Sebagai upaya mendemokrasikan ekonomi di indonesia
- Untuk meningkan rasa kekeluargaan antar sesama warga indonesia
- Meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan.
Tujuan dan Nilai Koperasi
- Memaksimumkan keutungan
- Memaksimumkan nilai perusahaan
- Memaksimumkan biaya
Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-mata hanya pada orientasi laba melainkan juga pada orientasi manfaat.
Karena itu dalam banyak kasus koperasi manajemen koperasi tidak mengejar
keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena bekerja sama didasari dengan
pelayanan.
Kerterbatasan teori
perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan
ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realitis.
http://citraayuananda.blogspot.com/2011/10/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/tujuan-dan-fungsi-koperasi/view
http://staff.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar