Sabtu, 03 November 2012

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi


Pengertian Koperasi

·         Pengertian Koperasi  menurut istilah

   Secara sederhana berawal dari kata “co” yang berarti bersama dan “operation”(koperasi operasi)  artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama. Diikat dalam suatu organisasi yang brasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.  Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Dengan adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai pelaku ekonomi, Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.

·         Pengertian koperasi menurut para ahli
1.     Dr. Fay (1980)
Koperasi adalah suatu peserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapatkan imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2.    R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah Perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3.    Prof. R. S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka dasar nir laba atau dasar biaya.
4.    Paul Hubert Casselmon
Koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5.     Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong
6.    Dr. G Miadenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen – produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan menggerakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

Prinsip –Prinsip Koperasi

    Koperasi tentu saha memiliki prinsip-prinsip yang digunakan untuk menjalankan kegiatan koperasi. Prinsip ini pada dasarnya hampir sama dengan tujuan dari koperasi itu sendiri yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya dan masyarakat
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

      Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak memandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas.
  •  Penggolongan dilakukan secara demokrasi

     Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjujung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, Pembentukan pengawas, penentuan pengurus dan penunjukan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperas.
  •  Pembagian SHU dilakukan secara adil
        Sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing. Koperasi mempunyai tujuan mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya. Maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi berusaha memaksimalkan untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaandalam pengelolaan koperasi.
  •  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut  berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan  seberapa besar modal yang telah diberikan anggota.

  •          Kemandirian

Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada dibawah naungan organisasi lain dan tidak tergantung serta mengandalkan organisasi  lain dan tidak tergantung serta mengandalkan organisasi lain.

  •          Pendidikan perkoperasian

Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandasan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat.

  •          Kerja sama antar koperasi

Koperasi dikatakan bersifat mandiri tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya tetap menjalankan hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan keluargaan dan dalam menjada kelangsungan kehidupan perkoperasian.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar