Pengertian
Koperasi
·
Pengertian
Koperasi menurut istilah
Secara sederhana berawal dari kata “co”
yang berarti bersama dan “operation”(koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi
adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang
yang mempunyai tujuan sama. Diikat dalam suatu organisasi yang brasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran
dari UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Dengan adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat
1 koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai
pelaku ekonomi, Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha
menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
·
Pengertian
koperasi menurut para ahli
1. Dr. Fay (1980)
Koperasi
adalah suatu peserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapatkan imbalan sebanding dengan
pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah Perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R. S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk
mereka dasar nir laba atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselmon
Koperasi
adalah suatu sistem ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5. Margaret Digby
Koperasi
adalah kerja sama dan siap untuk menolong
6. Dr. G Miadenata
Koperasi
adalah terdiri atas produsen – produsen kecil yang tergabung secara sukarela
untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan
menanggung resiko bersama dengan menggerakan sumber-sumber yang disumbangkan
oleh anggota.
Prinsip –Prinsip Koperasi
Koperasi tentu saha memiliki prinsip-prinsip yang digunakan
untuk menjalankan kegiatan koperasi. Prinsip ini pada dasarnya hampir sama
dengan tujuan dari koperasi itu sendiri yang bertujuan untuk mensejahterakan
anggotanya dan masyarakat
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Koperasi menerima anggota secara terbuka
bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak memandang status
masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas.
- Penggolongan dilakukan secara demokrasi
Koperasi membentuk struktur organisasi
sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang
menjujung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, Pembentukan
pengawas, penentuan pengurus dan penunjukan pengelola sebagai karyawan yang
bekerja di koperas.
- Pembagian SHU dilakukan secara adil
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Koperasi memberikan timbal balik kepada
anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam
mengelola modal tersebut berupa balas
jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan
anggota.
- Kemandirian
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian
dengan tidak berada dibawah naungan organisasi lain dan tidak tergantung serta
mengandalkan organisasi lain dan tidak
tergantung serta mengandalkan organisasi lain.
- Pendidikan perkoperasian
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk
dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan
keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam
penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandasan
prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat.
- Kerja sama antar koperasi
Koperasi dikatakan bersifat mandiri tetapi
dalam menjalankan kegiatan usahanya tetap menjalankan hubungan dan kerjasama
antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun
tidak langsung karena koperasi berlandaskan keluargaan dan dalam menjada
kelangsungan kehidupan perkoperasian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar