Sabtu, 03 November 2012

Peranan Koperasi



Menurut pasal 4 UU No.25 tahun 1992. Fungsi dan peranan koperasi di indonesia memiliki 4 aspek yaitu:

1)    Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk menungkatkan kesejahteraan ekonomi  dan sosial potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kuliatas kehidupan manusia dan masyarakat selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerjasama ekonom yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyaraka pada umumnya.
3)  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokrasi. Berdasarkan sifatnya seperti itu maka koperasi diharapkan dapat  memainkan perannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat.
4)  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas nama kekeluargaan dan demokrasi ekonomi sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian indonesia. Koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya.


·         Peran  Koperasi dalam ekonomi kerakyatan
Ekonomi kerakyatan adalah sebuah sistem perekonomian yang ditunjukkan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dibidang ekonomi. Ekonomi kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Selain itu ekonomi kerakyatan juga menginginkan kemakmuran rakyat. Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam koperasi.
·         Peran koperasi bagi usaha kecil dan menengah
Sejak era orde baru masalah kemiskinan pengangguran dan kesenjangan penguasaan asset nasional  merupakan masalah pelik yang menjadi kendala dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya nasional. Kondisi ini menjadi indikator bahwa masyarakat banyak belum berperan sebagai subjek dalam pembangunan. Menjadi rakyat sebagai subjek pembangunan adalah memberikan hak-haknya untuk berpartisipasi dalam pembentukan dan pembagian produksi nasional.
·         Menggerakan ekonomi rakyat dan kebijkan pemberdayaan UMKM
Dalam skenario menggerakan ekonomi rakyat keberpihakan pemerintah bersifat mutlak. Pemerintah harus menyediakan modal material. Intelektual dan institusional. Menginghat UMKM merupakan bagian terbesar dari rakyat indonesia maka untuk tujuan tersebut UMKM dalam jangka panjang harus didorong untuk mampu bersaing dalam pasar global.
 Setelah para toko indonesian mengajukan protes, Belanda mengeluarkan UU Nomor 91
 tahun 1927 yang isinya lebih ringan dari UU No 431 seperti:

  •        Hanya membayar 3 gulden untk materai
  •     Bisa menggunakan bahasa daerah
  •    Hukum dagang sesuai dengan masing-masing
  •    Perizinan didaerah setempat.


http://wawan-junaidi.blogspot.com/2011/02/fungsi-dan-peran-koperasi.html 
sumber : http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2011/11/peranan-koperasi.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar