Menurut pasal 4 UU No.25 tahun 1992. Fungsi dan
peranan koperasi di indonesia memiliki 4 aspek yaitu:
1) Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk menungkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial potensi dan kemampuan ekonomi para
anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
2) Turut
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kuliatas kehidupan manusia dan
masyarakat selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi
para anggotanya. Koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai
wadah kerjasama ekonom yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyaraka pada umumnya.
3) Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokrasi.
Berdasarkan sifatnya seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan perannya dalam menggalang dan memperkokoh
perekonomian rakyat.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas nama
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam
sistem perekonomian indonesia. Koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan
perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya.
·
Peran Koperasi dalam ekonomi kerakyatan
Ekonomi kerakyatan adalah sebuah sistem
perekonomian yang ditunjukkan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dibidang
ekonomi. Ekonomi kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Selain itu ekonomi kerakyatan
juga menginginkan kemakmuran rakyat. Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu
seluruhnya terkandung dalam koperasi.
·
Peran koperasi bagi usaha kecil
dan menengah
Sejak era orde baru masalah kemiskinan
pengangguran dan kesenjangan penguasaan asset nasional merupakan masalah pelik yang menjadi kendala
dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya nasional. Kondisi
ini menjadi indikator bahwa masyarakat banyak belum berperan sebagai subjek
dalam pembangunan. Menjadi rakyat sebagai subjek pembangunan adalah memberikan
hak-haknya untuk berpartisipasi dalam pembentukan dan pembagian produksi
nasional.
·
Menggerakan ekonomi rakyat dan
kebijkan pemberdayaan UMKM
Dalam skenario menggerakan ekonomi rakyat
keberpihakan pemerintah bersifat mutlak. Pemerintah harus menyediakan modal
material. Intelektual dan institusional. Menginghat UMKM merupakan bagian
terbesar dari rakyat indonesia maka untuk tujuan tersebut UMKM dalam jangka
panjang harus didorong untuk mampu bersaing dalam pasar global.
Setelah para toko indonesian mengajukan protes, Belanda
mengeluarkan UU Nomor 91
tahun 1927 yang isinya lebih ringan dari UU No 431
seperti:
- Hanya membayar 3 gulden untk materai
- Bisa menggunakan bahasa daerah
- Hukum dagang sesuai dengan masing-masing
- Perizinan didaerah setempat.
http://wawan-junaidi.blogspot.com/2011/02/fungsi-dan-peran-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar